Jakarta, sumselupdate.com – Kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kejahatan luar biasa. Keputusan ini diambil setelah maraknya tindakan tersebut di Indonesia.
“Karena itu penanganannya harus dengan cara-cara yang juga luar biasa dan juga sikap dan tindakan kita pemerintah juga harus luar biasa,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam jumpa pers di Istana Negara, Selasa (10/5).
Menurut Jokowi, pemerintah sedang menyiapkan hukuman yang lebih berat untuk mencegah tindak kriminal tersebut. Presiden juga telah mengarahkan Kementerian Hukum dan HAM, Polri, serta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti proses jenis hukuman yang tepat secara cepat.
“Perppu-nya baru diproses, undang-undangnya nanti juga akan kita ajukan revisi, tetapi yang paling penting tadi bahwa penanganannya harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa,” kata Presiden terkait rencana hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan lembaganya akan mempelajari segala aturan hukum yang berlaku untuk mengefektifkan penanganan perkara kejahatan kekerasan seksual terhadap anak. Selama ini, penegak hukum hanya menjerat pelaku kekerasan seksual terhadap anak menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2012 dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Bahkan kalau dilakukan disertai dengan pembunuhan, kita tidak hanya tuduhkan perkosaan tapi juga pidana pembunuhan,” jelas Prasetyo.
Selain rencana pengkebirian terhadap pelaku kejahatan seksual, pemerintah juga berencana memberi sanksi sosial dengan mengumumkan identitas dan gambar wajah pelaku kepada masyarakat umum. (shn)