Ruslan Sebut RD Mangkir Kerja Sudah Satu Bulan di PUPR Ogan Ilir

Selasa, 27 April 2021
Sekretaris Dinas PUPR Ogan Ilir Ruslan.

Laporan: Henny Primasari

Inderalaya, Sumselupdate.com – Sekretaris Dinas PUPR Ogan Ilir Ruslan, menyebut jika mantan oknum Bendahara Pengeluaran PUPR berinisial RD sudah tidak masuk bekerja selama satu bulan di dinas tersebut. Perempuan berhijab itu, mangkir bekerja tanpa alasan yang jelas

“RD sudah satu bulan tidak masuk bekerja. Pernah saat bertemu alasannya sakit, kalau sekarang tidak ada kabar beritanya. Apakah masih sakit atau sudah sembuh. Tapi memang dia sudah mengajukan pindah bekerja ke Pemkot Palembang, namun belum keluar SK pindahnya karena belum dicabut sebagai pegawai di sini,” ucap katanya kepada pewarta, Selasa (27/4/2021).

Ia mengatakan, harusnya RD tetap masuk bekerja, soalnya-kan masih tercatat sebagai pekerja di PUPR OI. Ia menyayangkan kenapa RD tidak masuk bekerja.

Advertisements

“Gajinya saja masih di sini. Mana ada yang demoin dia. Ya tapi itu-kan masalah dia pribadilah, saya tidak tahu itu,” ujarnya.

Disebutkan Ruslan, seharusnya ia bekerja seperti biasa karena memang kewajibannya sebagai ASN sampai nanti keluar SK pindahnya.  Menurutnya hingga kini dinas belum memberikan sanksi terkait aksi bolos yang dilakukan RD.

“Ya kita ingatkanlah, sampai sekarang belum bertemu,” jelas Ruslan

Sebelumnya, belasan massa Badan Informasi Data Investigasi Korupsi (BIDIK) mendatangi Kantor Bupati OI, meminta proses oknum ASN Dinas PUPR yang diduga melakukan korupsi, Selasa (27/4/2021).

Koordinator aksi dari BIDIK Yongki Ariansyah mengungkapkan, pihaknya mendapati praktik dugaan pemalsuan dokumen penawaran dan kualifikasi perusahaan serta pemalsuan tanda tangan untuk pengadaan paket komputer.

“Pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini dilakukan oleh salah seorang oknum ASN di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir berinisial RD,” kata Yongki

Disebutkannya, pengadaan paket komputer di kantor Dinas PUPR Ogan Ilir itu pada tahun anggaran 2020 dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp29,7 juta.

Ia menjelaskan, perkara pemalsuan dokumen dan tanda tangan ini juga diatur dalam Pasal 9 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berawal dari tindakan melawan hukum dengan cara memalsukan dokumen pengadaan barang dan jasa yang tujuannya adalah untuk menguntungkan diri sendiri. Sehingga perbuatan tersebut dapat diklasifikasikan sebagai bagian dari tindak pidana korupsi,” ujar Yongki.

Selain oknum ASN Dinas PUPR, kelompok BIDIK juga menduga Unit Layanan Pengadaan (ULP) paket komputer dinyatakan turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut, dengan cara terindikasi meloloskan dokumen yang diduga palsu.

“Sehingga ULP juga harus diselidiki keterlibatannya dan pihak-pihak lain seperti bagian program juga harus bertanggung jawab dalam perkara ini,” kata Yongki.

Yongki beserta anggota BIDIK lainnya pun, meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi ini.

Ia juga meminta Bupati OI Panca Wijaya Akbar, agar mengevaluasi semua OPD yang ada di Pemkab Ogan Ilir, agar terciptanya tatanan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN.

“Kami minta ini diusut tuntas hingga ke akarnya,” jelasnya.

Asisten III Setda OI Lukmansyah, berterima kasih atas aspirasi yang disampaikan. Ia berjanji akan menyampaikan aspirasi BIDIK kepada bupati OI

“Kami sebagai lembaga pemerintah menerima segala bentuk laporan, masukan, aspirasi dan sebagainya. Tentu ini akan kami sampaikan kepada bupati. Terima kasih,” kata Lukmansyah.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.