Palembang, Sumselupdate.com – Sindi Antika Olivia (25), warga jalan Gubernur H Bastari, lorong Baru I, Kecamatan Jakabaring, pada Kamis (10/4/2025) siang, membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.
Ibu Rumah Tangga (IRT) ini, melaporkan peristiwa pencurian di rumah kontrakannya, setelah kehilangan satu buah tabung gas 3 KG dan uang tunai Rp 700 ribu serta beberapa surat berharga lainnya.
Aksi pembobolan kontrakan ini, menurut Sindi, baru diketahuinya pada pukul 05.20 WIB di rumah kontrakannya, yang ada di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Masjid 2, Kecamatan SU I Palembang.
“Waktu kejadian itu, saya bangun tidur untuk buang air kecil dan tidak sengaja melihat ke arah jendela depan kontrakan yang kondisinya dalam keadaan terbuka,” ucapnya.
Merasa takut, Sindi pun membangunkan suaminya yang masih tidur di kamar untuk bersama-sama mengecek kondisi kontrakan hingga beberapa barang berharga lainnya ada yang hilang atau tidak.
Baca juga: Musim Panen Kopi di Pagaralam Diwarnai Aksi Pencurian, Ketua RT Ajak Warga Giat Patroli
“Saya dan suami langsung memeriksa ke seluruh ruang kontrakan, saya periksa kunci motor yang di dalam masih ada maupun motornya di luar aman tidak hilang dan saat pemeriksaan bagian dapur, ternyata tabung gas hilang,” bebernya.
Karena tabung gasnya diduga hilang dicuri, Sindi pun melaporkan ke pemilik kontrakan hingga kembali memastikan barang berharga lainnya yang hilang selain tabung gas. “Setelah ditelusuri lagi, rupanya tas milik saya dan suami hilang, isinya ada uang tunai sebesar Rp 700 ribu, dan beberapa berkas berharga,” ungkapnya.
Baca juga: Buron Dua Tahun Residivis Pencurian di Muaraenim Diamankan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang
Atas kejadian itu, setidaknya kerugian secara total kuran lebih 1 juta lebih. “Saya berharap pelakunya dapat tertangkap setelah membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang ini, karena beberapa surat berharga yang dibawa pelaku termasuk kategori penting,” tutupnya.
Untuk laporannya sendiri sudah diterima anggota piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan selanjutnya laporan korban akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)