Palembang, Sumselupdate.com — Sidang perkara dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang merugikan negara lebih dari Rp 800 juta dengan terdakwa Yuli Efrina kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (17/9/2025). Dalam sidang kali ini, tiga orang saksi yang merupakan nasabah korban membeberkan cara terdakwa yang merupakan Mantri BRI menyalahgunakan wewenangnya dengan tidak menyetorkan uang pelunasan mereka.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Muba. Dalam persidangan, dihadirkan tiga saksi yang merupakan nasabah BRI Unit Sekayu sekaligus korban perbuatan terdakwa.
Saksi pertama, Dwi Ayu Seftalia, mengungkapkan adanya masalah terkait pelunasan pinjaman KUR sebesar Rp50 juta.
“Saat akan melunasi sebesar Rp41 juta, saya tidak diarahkan setor melalui teller, tapi diminta langsung ke lantai dua kantor BRI dan menyerahkan ke terdakwa. Setelah itu hanya diberi bukti tulisan tangan, bukan print out resmi dari bank,” ujar Ayu.
Namun, meski sudah melunasi, dirinya masih terus ditagih oleh pihak bank. “Kami sudah tunjukkan bukti setor dan sertifikat tanah yang baru dikembalikan terdakwa setelah tiga bulan,” tambahnya.
Saksi lain, Bambang, mengaku namanya dipakai terdakwa untuk pengajuan pinjaman.
“Saya bingung ketika didatangi pihak bank untuk menagih KUR Rp10 juta, padahal saya tidak pernah mengajukan pinjaman,” ungkapnya.
Sedangkan saksi Indra Lesmana menyatakan bahwa dirinya pernah mengajukan pinjaman KUR Rp50 juta.
“Beberapa kali saya sudah membayar. Namun saat melunasi Rp22 juta, ternyata uang itu tidak disetorkan terdakwa. Saya hanya diberi bukti tulisan tangan tanpa print out resmi,” jelasnya.
Dalam dakwaan disebutkan, sepanjang 2022–2023 BRI Cabang Sekayu menyalurkan dana KUR, namun terdakwa Yuli Efrina diduga menyalahgunakan kewenangannya. Dokumen nasabah banyak yang dipalsukan, tanpa survei lapangan yang semestinya dilakukan mantri bank. Akibatnya, banyak kredit gagal bayar hingga menimbulkan kerugian negara Rp807.960.307.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk diketahui, Yuli Efrina sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muba sejak 16 Desember 2024 sebelum akhirnya berhasil diamankan.(**)











