Rugi Rp15 Juta, M Hakim Laporkan Diduga Orang Suruhan Kacab PT di Lampung ke Polrestabes Palembang

Penulis: - Selasa, 25 Februari 2025
M Hakim, korban dugaan penipuan masuk bekerja sebagai sopir di PT SHA Solo Cabang Lampung saat membuat laporan polisi di Polrestabes Palembang, Selasa (25/2/2025). Foto; Sumselupdate.com/Candra Budiman).

Palembang, Sumselupdate.com – Seorang buruh harian lepas bernama M Hakim (38) menjadi korban dugaan penipuan oleh terlapor AL diduga orang suruhan dari oknum kepala cabang atau kacab PT Sumber Hidup Agung (SHA) Solo Cabang Lampung, berinisial DS.

Akibat dari peristiwa yang dialaminya, korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta, setelah mengirimkan uang pelicin yang diminta terlapor, untuk mempermudah masuk bekerja.

Bacaan Lainnya

“Saya kesini membuat laporan polisi, karena sudah jadi korban penipuan masuk bekerja, kerugian saya Rp15 juta,” ucap Hakim saat diwawancarai usai membuat laporan polisi di ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, pada Selasa (25/2/2025).

Korban mengungkapkan bahwa terlapor AL awalnya menjanjikan pekerjaan baru kepadanya dibagian sopir mobil Tanki PT SHA Solo Cabang Lampung. Untuk memudahkan masuk bekerja, terlapor meminta uang pelicin sebesar Rp15 juta.

“Saya kenal sama terlapor itu dari teman, waktu itu saya telepon AL, minta pekerjaan. Lalu dia bilang ada kerjaan sebagai sopir mobil Tanki di PT daerah Lampung, karena di PT itu terlapor AL mengaku orang kepercayaan kepala cabang,” ungkap Hakim.

Karena yakin dengan terlapor, diakui Hakim, dirinya pun mengirimkan uang yang diminta terlapor tersebut, saat berada di rumahnya jalan Sukasari, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Selasa 5 November 2024 lalu.

“Sesudah mengirim uang itu melalui M Banking bank Mandiri, saya pergi ke Lampung menemui AL, pada 9 November 2024, untuk menandatangani Surat Perjanjian Kontrak (SPK) kerja karyawan. Setelah itu, saya disuruh menunggu terlebih dahulu beberapa waktu, katanya tidak bisa langsung bekerja. Tapi sampai dengan sekarang, hampir lima bulan saya juga tidak dipanggil untuk bekerja, tidak ada kejelasan,” bebernya.

Karena tidak ada kejelasan, lanjut Hakim, dirinya pun mencoba menghubungi terlapor, dan respon terlapor menyatakan tunggu saja nanti akan bekerja. Sadar jadi korban penipuan, ia pun akhirnya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang.

“Saya sudah tidak tahan lagi disuruhnya menunggu terus, saya fikir ini sudah penipuan, jadi saya buat laporan polisi. Saya harap setelah saya buat laporan ini, ada kejelasan dari terlapor, dia ditangkap dan kembalikan uang saya, karena uang itu saya dapat dari meminjam,” harapnya.

Dari informasi yang dirinya dapat, masih kata Hakim, ternyata masih banyak korban penipuan atas ulahnya terlapor.

“Untuk korban di Palembang ini saja, ada puluhan orang yang tertipu, belum saja buat laporan atau masih menunggu itikad baik terlapor,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri, membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang, yang termasuk dalam tindak pidana pasal 378 atau 372 KUHP.

“Laporan korban sudah diterima oleh petugas SPKT kita dan selanjutnya laporan diserahkan ke unit Reskrim Polrestabes Palembang, untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait