Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Satreskrim Polres Pagaralam memburu komplotan pelaku rudapaksa yang menimpa seorang perempuan di bawah umur sebut saja Kuntum.
Aparat kepolisian pun mengultimatum para pelaku untuk segera menyerahkan diri atau petugas tidak segan memberikan tindakan tegas yang terarah dan terukur.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Mursal Mahdi, SE mengatakan, komplotan pelaku diduga melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak .
“Komplotan pelaku beranggotakan tiga orang ini masih dalam pengejaran. Aksi kejahatan mereka diduga melakukan tindak asusila kepada korban yang masih di bawah umur,” ucap dia.
Identitas ketiganya, menurut AKP Mursal Mahdi, sudah dikantongi petugas. Ketiganya masing-masing DA (17) dan YL (28), keduanya tercatat warga Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Pelaku ketiganya AD (23), pemuda ini tercatat berdomisili di Jalan Workshop, Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kita ingatkan, agar menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan yang tegas dan terukur,” ujar AKP Mursal Mahdi mengultimatum.
Polres Pagaralam juga meminta pihak keluarga ketiga pelaku untuk persuasif mengungkap kasus kejahatan ini.
Pastinya, penyidik Satreskrim Polres Pagaralam masih melakukan lidik dan pengembangan memburu para pelaku.
“Pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 Tahun 2006 tentang perubahan UU RI No.23 Tahun 2002 Jo UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkas Mursal. (**)











