Ruang Sidang Diwarnai Isak Tangis Vonis Suap DPRD

Selasa, 10 Mei 2016
Terdakwa Aidil Fitri menemui kerabat sambil menangis usai putusan, Selasa (10/5).
Palembang, Sumselupdate.com – Sidang empat pimpinan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin yang tersandung kasus suap pengesahan LPJK kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD 2015 terlihat tidak seramai sidang Bupati Muba Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty beberapa waktu lalu.
Namun pasca majelis hakim membacakan amar putusan, isak tangis keluarga dan kerabat keempat terdakwa yakni Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri tak terbendung.
Terlihat setelah hakim menutup sidang terdakwa Aidil Fitri menemui kerabatnya yang telah menunggu dan mengikuti sidang sejak pagi. Sehingga suasana haru tak terhindarkan dan Aidil ikut meneteskan air mata sambil bersalaman.
Sedangkan Riamon Iskandar dan Darwin AH terlihat langsung meninggalkan ruang sidang, sedangkan Islan Hanura masih terlihat duduk dan berbincang di dalam ruang sidang.
Dalam perkara suap pengesahan LKPJ kepala daerah 2014 dan pembahasan RAPBD Kabupaten Muba 2015 ini terdakwa Darwin AH yang sebelumnya dituntut tujuh tahun, oleh majelis hakim dihukum enam tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Seperti diketahui putusan ini enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK RI sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts