Palembang, Sumselupdate.com – Sama halnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap empat pimpinan DPRD Muba juga berbeda-beda, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5).
Untuk terdakwa Darwin AH yang sebelumnya dituntut tujuh tahun, oleh majelis hakim dihukum enam tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp200 juta, subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lain yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura dan Aidil Fitri dihukum lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Seperti diketahui putusan ini enam bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK RI sebelumnya yang menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan.
Setelah dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi. (pto)











