4 Pimpinan DPRD Muba Dengarkan Putusan Hakim

Selasa, 10 Mei 2016
Empat pimpinan DPRD Muba menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (10/5).
Palembang, Sumselupdate.com – Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian sidang terkait kasus penerimaan suap pengesahan LKPK kepala daerah 2014 dan pembahasan APBD Kabupaten Muba 2015 kali ini tinggal pembacaan putusan oleh majelis hakim, Selasa (10/5).
Dengan mengenakan pakaian batik keempat pimpinan DPRD Kabupaten Muba yang menjadi terdakwa yakni, Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri mendengarkan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Setelah dalam sidang sebelumnya tiga terdakwa, yakni Riamon, Islan dan Aidil dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun enam bulan. Sedangkan Darwin dituntut tujuh tahun penjara.
Atas perbuatannya melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts