Roy Suryo Tersangka, Didorong Pakai Kursi Roda usai 12 Jam Diperiksa Polisi

Sabtu, 23 Juli 2022

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Surya tampak mengenakan kursi roda ke luar dari pemeriksaan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Jumat (22/7/2022) malam.

Roy Suryo tampak ke luar ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan didorong mengenakan kursi roda, bersama pengacara Pitra Romadoni.

Read More

Babak baru kasus Roy Suryo yang dilaporkan terkait meme stupa mirip Jokowi itu semakin menghangat usai ke luar dari pemeriksaan polisi terkait kasus meme stupa Jokowi.

Melansir Suara.com, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.

Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait unggahan foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.

Adapun Pemeriksaan yang dilakukan polisi pada hati ini berlangsung selama hampir 12 jam lebih.

Pantauan Suara.com jaringan nasional sumselupdate.com, Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 22.15 WIB.

Roy Suryo terlihat ke luar menggunakan kursi roda hingga dibopong ke mobil oleh kuasa hukumnya Pitra Romadoni.

“Mohon doanya ya,” ujar Pitra Romadoni, Jumat (22/7/2022) malam.

Seperti diketahui Roy Suryo telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Namun demikian, keputusan untuk menahan atau tidak terhadap Roy Suryo rencananya akan disampaikan penyidik seusai pemeriksaan.

“Sedang diperiksa di Polda Metro dengan status sebagai tersangka. Jadi masalah penahanannya nanti kira update,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat siang.

Hingga kekinian belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil pemeriksaan Roy Suryo. Termasuk pertimbangan tidak menahannya.

Dua Laporan

Polisi diketahui menerima dua laporan terhadap Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.

Laporan pertama dilayangkan oleh Ketua DPP Dharmapala Nusantara, Kevin Wu ke Bareskrim Polri dengan nomor Nomor: LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporannya, Kevin mempersangkakan Roy Suryo dengan Pasal 45 A (2) jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156a KUHP. Dia menilai tindakan Roy Suryo turut serta menyebarkan foto editan stupa Candi Borobudur menyerupai wajah Jokowi itu sebagai penistaan agama.

Laporan kedua, dilayangkan oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya. Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.

Dalam laporannya, Herna mempersangkakan pasal yang sama sebagaimana laporan yang dilayangkan Kevin ke Bareskrim Polri.

“Kami mewakili umat Budha melaporkan terkait dugaan tindak pidana UU ITE terkait masalah simbol agama. Terlapor ini telah mengunggah satu unggahan Candi Borobudur,” kata Herna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/6). (adm3/sur)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts