Roy Suryo CS Siap Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini

Writer: - Kamis, 13 November 2025
Roy Suryo CS Siap Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini. (foto: Sumselupdate.com/istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com- Penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (13/11/2025), dijadwalkan memeriksa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Dilansir dari Suara.com jaringan Sumselupdate.com, Kuasa hukum ketiganya, Ahmad Khozinudin, memastikan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tanpa rasa takut.

Read More

Sebagai warga negara yang baik, kami akan hadir. Kami mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan ini adalah prosedur hukum biasa,” kata Khozinudin kepada wartawan, Selasa (11/11/2025).

Khozinudin juga berpendapat bahwa status tersangka tidak otomatis berujung pada penahanan, seraya mencontohkan beberapa kasus lain.

Hal senada diungkapkan Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini bahkan menyindir Silfester Matutina, seorang relawan Jokowi yang menurutnya telah berstatus terpidana namun masih bebas.

Pemanggilan dalam status ‘tersangka’ ini belum tentu ‘terdakwa’, apalagi ‘terpidana’. Sedangkan ada yang sudah berstatus ‘terpidana’ inkracht enam tahun saja masih bebas melenggang,” tutur Roy.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan total delapan orang sebagai tersangka yang dibagi ke dalam dua klaster.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, merinci bahwa klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka: Roy Suryo,Rismon Hasiholan Sianipar, dan Dokter Tifa.

Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE. Kapolda menegaskan, keputusan mengenai penahanan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka selesai dilakukan.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts