Ringkus Tiga Bandar Sabu di PALI

Senin, 11 Desember 2017
Ketiga tersangka saat diamankan di Mapolsek Talang Ubi..

PALI, Sumselupdate.com – Peredaran narkoba di Bumi Serepat Serasan sepertinya tidak ada habisnya. Pasalnya, baru-baru ini Tim Elang Polsek Talang Ubi di bawah komando Ipda Nasron Junaidi, SH, kembali berhasil menangkap tiga orang diduga menjadi bandar sabu yang kerap menjual barang haram tersebut di wilayah Talang Ubi.

Penangkapan itu berawal dari diamankankannya Asmadi alias AS bin Nahaman (40), warga KM 10 Handayani Mulia Kecamatan Talang Ubi, Minggu (10/12) sekira pukul 16.40 WIB.

Read More

“Bermula ketika Tim Elang Polsek Talang Ubi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku AS merupakan bandar narkoba. Berdasarkan informasi tersebut Tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kapolres Muara Enim, melalui Kapolsek Talang Ubi; KOMPOL Suhardiman, SH, MH.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba Asmadi di jalan KM 10 Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti.

Setelah itu, tambah Kapolsek, Team Elang melakukan pengembangan terhadap Bandar Narkoba yang lain, dengan cara pelaku AS berpura-pura memesan narkoba jenis shabu-shabu kepada Bandar Narkoba RUL (DPO), yang berada di Desa Air Itam untuk diantar ke Pendopo.

Kemudian, Tim Elang langsung menuju ke Desa Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, menunggu Pilot/Kurir dari RUL (DPO) mengantarkan narkoba ke Pendopo.

Tidak lama kemudian dua orang Pilot/Kurir yang di suruh RUL lewat melintasi Desa Panta Desa. Selanjutnya, Tim Elang Polsek Talang Ubi melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti.

“Pelaku kurir tersebut yakni Hairul Alias Irul Bin Abdul Rahman (45) warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, dan Kancing Bin Suadi (23), Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI,” beber Kapolsek.

Selain mengamankan ketiga pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kristal putih yang diduga jenis sabu dengan total seluruhnya berjumlah berat bruto 15.57 Gram yang dipecah ke berbagai ukuran, dua unit sepeda motor, tiga buah handphone, satu bungkus klip putih kosong, satu buah plastik hitam dan dua buah dompet

“Pelaku dikenakan pasal 114 junto 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara,” sambungnya.

Dirinya menegaskan, bahwa tim elang polsek Talang Ubi menyatakan perang terhadap narkoba.

“Jadi kami tidak akan segan-segan dan memberi ampun lagi kepada para bandar sabu dan pengedarnya. Karena akibat ulah mereka, generasi muda bangsa menjadi rusak,” pungkasnya.

Untuk diketahui tersangka Asmadi merupakan salah satu bandar besar di Pendopo kecamatan Talang Ubi yang terkenal sangat licin. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts