Ringkus Pengedar Narkoba, Polrestabes Palembang Amankan 2 Kilogram Shabu

Senin, 24 Januari 2022
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Muhammad Ngajib didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Mario Invary saat menunjukkan barang bukti

Laporan Haris Widodo

Palembang, Sumselupdate.com — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan pengedar narkoba di wilayah hukum Sukarami Palembang, Sabtu (22/1/2022).

Bacaan Lainnya

Pelaku tersebut ialah Alex Gunadi (35) warga Jalan Waringin Laut Kecamatan Gandus Palembang yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis shabu seberat 2 kilogram.

“Betul sekali, Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap pelaku di depan Pool Bus PT Rapi di pinggir Jalan Tanjung Api-api Kecamatan Sukarami. Barang bukti ditemukan di dalam tas jinjing yang berisikan kantong kreses hitam berbalut teh yang bungkusnya berbahasa Cina,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Muhammad Ngajib didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Mario Invary dalam rilisnya di Mapolrestabes Palembang, Senin (24/1/2022).

Ia menambahkan bahwa barang tersebut diambil pelaku dari daerah Riau yang akan diedarkan diseluruh wilayah Kota Palembang.

“Pelaku ini sudah dua tahun menjadi pengedar yang telah membawanya sebanyak wmpat kali masuk wilayah Palembang dengan target seluruh daerah di Palembang,”jelasnya.

Atas ulahnya tersebut pelaku terjerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait