Najib CS Jalani Sidang Perdana

Senin, 24 Januari 2022
Sidang kasus Korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya jilid lll dengan empat tersangka yaitu, Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel dan mantan Pj Wako Palembang, Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Sumsel, lalu mantan Kabid BPKAD Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara manajer proyek PT Yodya Karya.

Sidang ini dipimpin langsung majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal SH MH di PN Tipikor Palembang, senin (24/1/2022)

Read More

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel untuk empat tersangka.

Sebagaimana diketahui, dalam perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya ini Kejati Sumsel telah menetapkan sebanyak dua belas tersangka, enam di antaranya sudah diproses di persidangan.

Bahkan empat tersangka yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani sudah divonis pidana oleh pengadilan Tipikor Palembang di atas 10 tahun penjara.

Sementara, untuk dua lainnya yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi pada akhir Desember 2021 telah dijatuhi pidana masing-masing untuk Mukti Sulaiman tujuh tahun penjara sementara Ahmad Nasuhi delapan tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin serta Muddai Madang, hingga sampai saat ini berkas perkaranya masih belum dilimpahkan ke PN Palembang untuk diadili. (Ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts