Laporan Haris Widodo
Palembang, Sumselupdate.com – Masyarakat yang melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dibikin heboh menyusul lakalantas menimpa seorang pengemudi sepeda motor, Jumat (27/8/2021), sekitar pukul 18.30 WIB.
Belakangan diketahui korban lakalantas itu bernama Andri Kurniawan (20), warga Jalan Jaya 4, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang.
Korban yang tercatat sebagai mahasiswa Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri) ini tewas setelah sepeda motornya Yamaha Aerox nopol BG 4936 AFG, didorong keras oleh dua pemuda.
Andri Kurniawan tewas di lokasi kejadian setelah kepalanya remuk usai membentur trotoar jalan.
Saat ini dua pemuda yang mendorong sepeda motor korban, yakni Diki Darmawan (17) dan Ari Jaya (17), warga Jalan Kebun Sayur, Kecamatan Sako, Palembang diamankan petugas Reskrim Polrestabes Palembang.
Selain mengamankan kedua pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BG 3618 JAE warna merah putih yang dipakai kedua pelaku dalam melancarkan aksi.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Sabtu (28/8) mengatakan, motif peristiwa menggenaskan ini kedua pelaku tidak senang ketika sepeda motor didahului korban.
Kemudian, dua sepeda motor ini saling mendahului. Nah, saat kedua motor ini saling pepet, kedua pelaku mengaku, jika korban meludahi tubuh mereka.
Geram diludahi, kedua pelaku spontan mendorong sepeda motor korban hingga kendaraan Andri Kurniawan terjatuh dan kepalanya membentur trotoar jalan.
“Mereka (kedua pelaku –red) sempat adu mulut dengan korban, dan mereka memepet dan mendorong kendaraan korban hingga kepala korban mengempas trotoar,” ujar Kompol Tri Wahyudi.
Dikatakannya, akibat peristiwa itu, kepala korban pecah hingga darahnya berceceran di jalan.
Satu pelaku berhasil diamankan warga tak lama dari kejadian tersebut. Kemudian, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap petugas dan dibawa ke Polrestabes Palembang.
Atas tindakkannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Akan kita dalami lagi unsur pasalnya apakah bisa dikenakan pasal lainnya. Kedua pelaku sendiri bukan genk motor. Pastinya, akan didalami motifnya apakah ada cekcok mulut sebelumnya. Tidak ada senjata tajam yang dibawa (kedua pelaku) dan hanya menggunakan tangan kosong,” katanya.
Sementara itu, Ansori (40) ayahanda korban saat ditemui di kediamannya mengatakan, jika Andri Kurniawan merupakan mahasiswa semester V Jurusan Teknik Sipil Polsri.
Dikatakan Ansori, jenazah Andri Kurniawan yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara itu sudah dikebumikan di TPU tak jauh dari kediaman mereka siang tadi pukul 13.00 WIB. (**)











