Revisi UU KPK Lanjut, ICW Ungkit Hal Ini

Senin, 16 September 2019
Kurnia Ramadhana

Jakarta, sumselupdate.com – Revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR terus berlanjut. Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkit banyaknya kasus korupsi yang melibatkan oknum anggota DPR.

“Dalam catatan ICW sepanjang lima tahun terakhir setidaknya 23 anggota DPR RI masa bakti 2014-2019 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Bahkan Ketua DPR RI Setya Novanto, bersama Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan pun tak luput dari jerat hukum KPK,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Senin (16/9/2019).

Seperti dikutip dari detikcom, Kurnia kemudian merinci asal partai dari ke-23 anggota DPR 2014-2019 itu. Berikut asal parpol ke-23 anggota DPR yang dijerat KPK berdasar data ICW:

⁃ Partai Golkar: 8 orang
⁃ Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 3 orang
⁃ Partai Amanat Nasional (PAN): 3 orang
⁃ Partai Demokrat: 3 orang
⁃ Partai Hanura: 2 orang
⁃ Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 1 orang
⁃ Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 1 orang
⁃ Partai NasDem: 1 orang
⁃ Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1 orang

Advertisements

Selain itu, dia juga mengungkit banyaknya anggota DPR yang diduga menerima aliran dana kasus megakorupsi e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Atas dasar itu, dia menilai terdapat konflik kepentingan antara para pihak di DPR yang diduga terlibat korupsi degan revisi UU KPK.

“Dalam dakwaan Jaksa untuk dua terdakwa, Irman dan Sugiharto, menyebutkan puluhan politisi DPR yang diduga turut serta menerima aliran dana dari proyek yang telah merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun. Atas narasi di atas maka wajar jika publik sampai pada kesimpulan bahwa DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan. Selain dari waktu pembahasan yang tidak tepat, substansi nya pun menyisakan banyak perdebatan, dan secara kelembagaan KPK memang tidak membutuhkan perubahan UU,” ucapnya.

Atas dasar itu, ICW meminta DPR menghentikan pembahasan revisi UU KPK. Dia mengatakan DPR lebih bijaksana jika fokus pada penguatan regulasi pemberantasan korupsi.

“DPR segera hentikan pembahasan revisi UU KPK. Akan jauh lebih bijaksana jika DPR memfokuskan kerja pada regulasi penguatan pemberantasan korupsi. Seperti revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, rancangan UU Perampasan Aset, dan rancangan UU Pembatasan Transaksi Uang Tunai. Seluruh masyarakat Indonesia untuk mengawal isu revisi UU KPK dan melawan berbagai pelemahan pemberantasan korupsi,” tuturnya. (adm3/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.