Resmi Tersangka dan Jadi Tahanan KPK, Nurdin Abdullah: Saya Mohon Maaf

Minggu, 28 Februari 2021
Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dihadirkan saat Konferensi pers terkait penetapannya sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Jakarta, Sumselupdate.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sebagai tersangka. Atas kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin atas korupsi yang dilakukan oleh Nurdin Abdullah. Karena dilakukan dimasa pandemi Covid-19.

Dalam konferensi pers, penyidik KPK menunjukkan koper berisi uang hasil operasi tangkap tangan senilai sekitar Rp 2 miliar.

KPK brekeyakinan tersangka dalam kasus ini sebanyak 3 orang. NA dan ER sebagai penerima dan AS sebagai pemberi. Mereka disangkakan UU pemberantasan tindak pidana korupsi.

Advertisements

“Dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Cabang KPK Guntur,” kata Firli dalam konferensi pers, Minggu 28 Februari 2021, seperti dilansir Suara.com.

Sehari sebelumnya KPK menangkap Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn); Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn); Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn); Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah ditangkap KPK Sabtu 27 Februari 2021. Sekitar Pukul 01.00 Wita di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jendral Sudirman Kota Makassar.

Petugas KPK berjumlah 9 orang dikawal Brimob Polda Sulsel kemudian membawa Nurdin Abdullah ke klinik. Untuk pemeriksaan swab antigen. Selanjutnya diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Minta Maaf ke Warga Sulsel

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah meminta maaf kepada warga Sulsel setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

“Saya mohon maaf,” kata Nurdin Abdullah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021), seperti dikutip dari laman Detikcom.

Nurdin mengatakan dirinya ikhlas dalam menjalani proses hukum. Dia mengaku tidak tahu apa-apa dalam kasus tersebut.

“Saya ikhlas menjalani proses hukum. Karena memang kemarin itu kita ga tau apa-apa,” kata dia.

KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini, sebagai berikut:

a. Sebagai penerima:
1. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulawesi Selatan)
2. Edy Rahmat (Sekdis PUTR Provinsi Sulawesi Selatan)

b. Sebagai pemberi:
1. Agung Sucipto (kontraktor)

Ketiganya lalu resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.

Ketua KPK Filri Bahuri menjelaskan pemantauan yang dilakukan KPK dalam kasus ini. Firli menyebut pada awal Februari Nurdin Abdullah dan Edy Rahamt bertemu dengan Agung Sucipto terkait proyek Wisata Bira.

“Sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira,” ujar Firli saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (28/2) dini hari.(bs/adm5)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.