Palembang, Sumselupdate.com – Isman alias Man (31) warga Jalan Mujahidin, Lr Khotib I, IB I Palembang , Senin (27/6) sekitar pukul 00.15 diringkus pihak Polsek IB I Palembang tak jauh dari rumahnya.
Dari tangan residivis kasus narkoba yang baru 8 bulan bebas dari LP Pakjo Palembang ini polisi mengamankan 2 paket kecil shabu, 1 HP , 3 plastik transparan dan uang Rp650 ribu.
Informasi yang dihimpun kalau awalnya polisi membekuk Niko Yuliansyah tak jauh dari rumah pelaku dan mengamankan 1 pirex kaca, 1 bal plastik bening dan 1 suntikan. Niko mengaku kalau barang tersebut di dapat dari rumah tersangka Isman lalu polisi langsung mengamankan Isman tak jauh dari rumah tersangka Isman.
Tersangka Isman mengaku kalau shabu di belinya dari seseorang di Lr Jambu IB I Palembang,” Sudah dua kali aku jual shabu sejak bebas, duitnya untuk dipakai makan dan jajan,” katanya.
Kapolsek IB I AKP Handoko Sanjaya mengatakan kalau tersangka kini telah diamankan di Polsek IB I ,” Tersangka pengedar shabu , kita maish usut apakah dia jual juga atau pakai sendiri shabunya,” katanya. (ery)