Empat Lawang, Sumselupdate.com – Terduga bandar Narkoba jenis shabu, Ishar alias OK (51) bin Wancik warga Talang Jerambah Desa Tanjung Agung Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang berhasil ditangkap, Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 18.10 WIB.
OK ditangkap lantaran memiliki dan menjual barang haram jenis shabu dan ganja yang didapati di dalam rumahnya.
Menurut keterangan tersangka OK, barang haram tersebut ia dapati dari seseorang yang berinisial B, dan hasil dari menjual barang haram tersebut dibuat untuk makan sehari hari.
“Belum lama saya menjual barang haram itu, hasilnya untuk makan sehari hari saja, Aku jual shabu itu disuruh oleh seseorang,” katanya.
Sementara Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, SIK, melalui Kasatresnarkoba Iptu Yogi Sugama Hasyim, STK, SIK, menjelaskan tersangka adalah target operasi (TO) dari Satres Narkoba Polres Empat Lawang.
“Selama kurang lebih dua minggu dilakukan pengintaian terhadap tersangka, dan melakukan penggerebekan terhadap salah satu rumah di Talang Jerambah Kecamatan Ulu Musi dan didapati tersangka sedang berada di dalam rumahnya,” kata Iptu Yogi, Senin (28/6/2021).
Masih dikatakan Yogi, saat dilakukan penggeledaan di dalam rumah tersangka didapati sebuah tas selempang berwarna hitam didalam kamar rumahnya. “Barang bukti didapati dalam sebuah tas selempang berwarna hitam yang teletak di dalam kamar tersangka,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang didapati dirumah tersangka kata Yogi berupa 1 buah tas selempang warna hitam, 7 paket kecil sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 1 paket besar sabu dengan berat bruto 0,85 gram dan 18 paket kecil ganja dengan berat bruto 40 gram, 1 buah timbangan digital, 2 buah alat hisap sabu (Bong), 3 buah skop dari pipet plastik, 2 (Dua) korek api warna biru, 2 bal plastik klip transparan kosong dan 4 buah jarum suntik
“Total berat keseluruhan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, dan saat ini tersangka dan Barang Bukti dibawa Ke Kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (**)