Raperda APBD Perubahan Disahkan Jadi Perda

Sabtu, 25 September 2021
Raperda APBD Perubahan tahun 2021 Kabupaten Mura disahkan menjadi Peraturan Daerah APBD Perubahan.

Laporan : Marwan Ashari

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Perubahan tahun 2021 Kabupaten Musi Rawas (Mura) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan.

Pengesahan  dilakukan dalam rapat paripurna dewan dengan agenda pengambilan keputusan dan mendengarkan laporan-laporan komisi-komisi dewan di hadiri 27 dari 40 anggota dewan, Jumat (24/9/2021).

Rapat paripurna pengesahan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Azandri didampingi Wakil Ketua I, Firdaus Cek Olah, Wakil Ketua II, Hendra Adi Kusuma.

Rapat Paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan laporan dari komisi-komisi. Komisi I, laporannya dibacakan oleh anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar, Fuat Nopriadi. Komisi II menunjuk juru bicaranya Al Imron (PKS), Komisi III juga mengutus Caleg dari PKS yaitu Renny Widiastuti dan Komisi IV laporannya disampaikan oleh Supandi, SE, MM, juga dari Partai Keadilan Sejahtera.

Setelah mendengarkan laporan komisi-komisi. Agenda rapat paripurna dilanjutkan dengan mendengarkan tanggapan eksekutif terhadap laporan komisi-komisi yang disampaikan langsung oleh Bupati Kabupaten Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.

Dalam penyampaiannya Bupati mengapresiasi kinerja dan kerjasama DPRD Kabupaten Mura dalam rangka menyusun Raperda APBD-P Musi Rawas tahun anggaran 2021.

“Semangat gotong royong dan kolaborasi selalu dibutuhkan antara eksekutif dan legislatif serta semua elemen dalam rangka mewujudkan visi Musi Rawas Mantab. Semoga usai penandatanganan persetujuan Raperda APBD-P ini segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan dan prosesnya lancar dan berlangsung cepat sehingga segera dapat diimplementasikan kepada masyarakat Kabupaten Musi Rawas,” papar Bupati.

Selanjutnya, Ketua DPRD Mura Azandri selaku pimpinan sidang mempersilakan Sekwan, Amir Hamzah membacakan  rancangan nota persetujuan Raperda APBD-P Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021 sebelum ditandatangani.

“Apakah Nota Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan  Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di setujui menjadi Perda APBD Perubahan,” kata Azandri kepada anggota dewan yang hadir. Setuju, kata seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Setelah disetujui KUA dan PPAS tersebut langsung ditanda tangani oleh pihak legislatif dan eksekutif.

Sebagaimana diketahui KUA- PPAS yang disepakati antara Legislatif dengan eksekutif KUA) dan PPAS APBD- P 2021 Rp 2,3 Triliun.

Dari jumlah tersebut ada penambahan sekitar Rp.263 milyar dari sebelumnya Rp. 1,8 T. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.