‘Raja Curanmor’ 55 Kali Beraksi, Berhasil Diringkus Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang Menyamar Sebagai Badut

Writer: - Senin, 12 Januari 2026
Jodi Iskandar, pelaku Curanmor 55 TKP saat diringkus unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (11/1/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya unit Ranmor pimpinan Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, berhasil menangkap ‘Raja Curanmor’ yang meresahkan warga Kota Palembang, yang diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor sebanyak 55 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pelaku bernama Jodi Iskandar (26), warga jalan KH Wahid Hasyim, lorong Terusan 1, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang. Dirinya ditangkap saat berada tak jauh dari rumahnya, pada Minggu (11/1/2026) malam.

Read More

Dalam proses penangkapan, anggota unit Ranmor menggunakan penyamaran dengan memakai pakaian badut Doraemon dan Spiderman.

Informasi yang dihimpun, pelaku terakhir beraksi pada Selasa 06 Januari 2026 sekitar pukul 06.30 WIB, di jalan Tasik, depan Gereja Siloam, Kelurahan Talang Semut, Kecamatan Bukit Kecil Palembang. Berawal saat pelaku bertiga dengan dua rekannya pergi ke arah Kambang Iwak (KI) dengan mengendarai motor Scoopy Biru putih.

Lalu, setiba di TKP melihat bahwa terdapat motor Honda Beat warna Hitam list merah milik korban yakni Safitri (23), yang sedang terparkir, lalu pelaku Jodi turun dari motor merusak kunci motor korban dengan kunci T dalam hitungan detik.

Baca juga : Empat Kasus Tindak Pidana Sepanjang 2025 Meningkat, Curanmor Menggila di Kota Palembang

Setelah berhasil mencuri motor korban dan membawa pulang ke rumahnya, pelaku langsung melepas plat nomor polisi yang masih terpasang di motor Beat dari hasil curian, untuk dibuang ke aliran sungai. Kemudian membawa pergi sepeda motor milik korban ke Tanjung Raja, Kabupaten Ogan ilir, untuk dijual.

“Benar pelaku ini merupakan Raja Curanmor di Palembang yang meresahkan warga Palembang. Setelah mendapati laporan korban, hampir satu pekan anggota melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, pada Senin (12/1/2026) sore.

Dari data yang diterima oleh Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran, terdapat 55 TKP pelaku melancarkan aksi pencurian sepeda motor.

Baca juga : Buronan Curanmor Palembang Ditangkap di OKU Timur, Suami Istri Kompak Begal Driver Ojol

“Pelaku juga sudah lima kali masuk penjara,  pernah dihukum dalam perkara Curat atau Curanmor Pada Tahun 2019 dihukum selama satu Tahun di Lapas Pakjo, Pada Tahun 2020 dihukum selama satu Tahun enam bulan dan pada tahun 2022 dihukum selama tiga Tahun 6 bulan, yang di Jalankan selama dua Tahun 15 hari di Lapas Pangkalan Balai Banyuasin Keluar/Bebas Pada bulan Agustus 2024,” terangnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota juta mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau stainless gagang kayu dan sarung kulit warna coklat,  satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam biru menggunakan plat palsu BG-5047-IM, dan satu unit sepeda listrik warna merah hitam, kemudian satu helai Topi merk Fila warna putih yang digunakan pelaku.

“Ada juga satu Helai Baju kaos oblong merk 3 second warna putih, satu buah helm standard merk Honda warna hitam, satu buah sandal merk NB warna biru dan satu helai celana jeans pendek warna biru. Hingga kini pelaku masih diperiksa dan dikembangkan terkait dugaan TKP lain dan rekannya yang ikut melakukan aksi tersebut,” tuturnya.

Atas ulahnya pelaku, akan dijerat pasal 477 Undang-undang RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kita akan kenakan pasal berlapis, yang pasti terlebih dahulu pasal 365 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun. Benar juga, pelaku diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat ditangkap,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts