Jakarta, Sumselupdate.com — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan Kemenkumham tahun 2023. Opini WTP ini merupakan capaian ke-15 kali secara berturut-turut sejak tahun 2009.
“Hari ini kami menyaksikan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023. Hasilnya Alhamdulillah WTP 15 kali, berturut-turut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya ketika mengikuti jalannya kegiatan secara virtual.
Penghargaan WTP tersebut diberikan langsung oleh Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana kepada Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly di Graha Pengayoman, Jakarta, Jumat (26/7/2024) pagi.
“Sesuai arahan dari Anggota I BPK RI, Bapak Nyoman bahwa Kemenkumham terus melakukan pembenahan dari tahun ke tahun agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pada laporan keuangan tahun 2023, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penilaian opini dari BPK. Semua penyajian laporan keuangan telah sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga tahun 2023 Kemenkumham kembali mendapat opini WTP,” papar Ilham.
Ilham menyampaikan bahwa Kemenkumham Sumsel turut berpartisipasi aktif dan sangat menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Kami selalu melakukan rekonsiliasi laporan Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) bersama 28 satuan kerja se-Sumsel, agar bisa menyajikan laporan yang sesuai SAP,” lanjutnya.
Selain itu, Kemenkumham Sumsel juga meningkatkan kecermatan dan konsistensi dalam melakukan pengawasan, pengendalian serta meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya dalam pengendalian atas penatausahaan aset.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly meminta segenap jajaran Kemenkumham untuk mempertahankan opini WTP, serta menindaklanjuti temuan dan rekomendasi BPK. Yasonna tidak ingin ada temuan berulang pada pemeriksaan laporan keuangan tahun-tahun berikutnya.
“Masih ada temuan dan rekomendasi BPK yang harus diselesaikan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Temuan-temuan tersebut agar segera ditindaklanjuti agar tidak menjadi temuan berulang,” tutup Yasonna.(rel)