Kanwil Kemenkum Sumsel Terima Pencatatan Kekayaan Intelektual Hak Cipta 5 Lagu Daerah

Penulis: - Kamis, 8 Mei 2025
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan pelayanan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu pencatatan Hak Cipta, Kamis (08/05/2025). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka pelayanan yang optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan pelayanan dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yaitu pencatatan Hak Cipta, Kamis (08/05/2025).

Pada kesempatan ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumsel melayani Pemohon atas nama Nasuka untuk permohonan  mencatatkan ciptaan jenis Lagu (musik dengan teks). Lagu dengan Pemegang Hak Cipta : Nasuka, S. Pd ini memiliki 5 (lima) ciptaan di antaranya BANYAK GAWE (BG), NAK KENDAK DEWEK, BESAK UAP, GAWAK BEKEL, WONG GETAH BASAH.

Bacaan Lainnya

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Alkana Yudha menjelaskan, Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

“Dengan Undang-Undang Hak Cipta yang memenuhi unsur pelindungan dan pengembangan ekonomi kreatif ini maka diharapkan kontribusi sektor Hak Cipta dan Hak Terkait bagi perekonomian negara dapat lebih optimal,” ujarnya.

Baca juga : Stafsus Kemenko Kumham Imipas Apresiasi Capaian Kinerja Kemenkum Sumsel

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sumsel Agato PP Simamora mengajak masyarakat Provinsi Sumsel untuk turut mendaftarkan hasil karya dan ciptaannya melalui Kanwil Kemenkum Sumsel.

“Sebuah Karya Cipta sebaiknya harus dilindungi dalam rangka mendapatkan kepastian hukum dikarenakan hak cipta dapat bernilai ekonomi di kemudian hari. Pencatatan ini juga upaya perlindungan hukum sekaligus mendapatkan jaminan bagi pemegang hak cipta itu sendiri,” ungkap Agato. (**)

Baca juga : Kolaborasi Kemenkum Sumsel dan Pemkab OKI Dorong Reformasi Hukum dan Layanan Publik

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait