Rabu Depan Masa Pemanggilan Pertama Sofwatillah Mohzaib Berakhir

Kamis, 25 Agustus 2016
Sofwatillah Mohzaib

Palembang, Sumselupdate.com –Laporan kasus penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar yang dilaporkan Mularis Djahri selaku Direktur Utama PT Campang Tiga kepada Sofwatillah Mohzaib, anggota komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Demokrat yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumsel, di Direktorat reserse kriminal umum Polda Sumsel pada 2013 lalu, terus bergulir.

Kini pihak Polda Sumsel  sudah melayangkan surat pemeriksaan yang bersangkutan pekan lalu. Rabu (31/8) depan, merupakan batas akhir pemanggilan pertama.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, didampingi Kasubdit Renata AKBP Faisol Majid mengatakan, pihaknya masih menunggu konfirmasi dari Sofwatillah Rabu depan untuk bisa hadir dan di periksa sebagai saksi dalam kasus ini. Sebab, hingga kini belum ada konfirmasi dari Sofwatillah.

“Kalau yang bersangkutan tidak datang kita akan lakukan pemanggilan kedua,“ katanya, Rabu (24/8).

Advertisements

Daniel yakin kalau Sofwatillah sebagai anggota DPR RI yang terhormat pasti akan memenuhi panggilan pihak Polda Sumsel.

“Soal panggilan paksa kalau tidak hadir, kita lihat urgensinya. Namun kita yakin yang bersangkutan akan hadir karena beliau adalah anggota DPR RI yang terhormat,” katanya.

Terpisah, kuasa hukum Mularis, Indra Cahya, SH mengaku, masih menunggu proses hukum kasus tersebut.

”Kalau dia tidak datang pada panggilan pertama, polisi akan melakukan pemanggilan kedua, itu hak polisi kita tidak campuri. Kita minta polisi tuntaskan masalah ini karena penyidikan itu membuat terang perkara. Saya sebagai pelapor, saya yakin dengan bukti-bukti saya, selanjutnya silahkan penyidik mendalaminya,” katanya.

Jika nantinya Sofwatillah tiga kali dipanggil tidak datang, menurut Indra, tentu akan mengirim surat ke Polda Sumsel meminta penjelasan kenapa kasus ini berlarut-larut.

“Tidak menutup kemungkinan saya akan lapor ke lembaga pengawas penyidik dari Mabes Polri. Sekarang masih kewenangan polisi sah-sah saja, kita ikuti alurnya dulu,” katanya.

Sebelumnya, kasus ini bergulir sekitar tiga tahun lalu tepatnya pada tahun 2013, di mana Mularis Djahri melaporkan Sofwatillah Mohzaib dalam kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp2,5 miliar untuk pengurusan Hak Guna Usaha PT Campang Tiga.

Sofwatillah Mohzaib sendiri ketika dikonfirmasi melalui handphone kepada wartawan membantah kalau dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait laporan pelapor yang telah melaporkan dirinya, politisi partai Demokrat ini siap memenuhi panggilan apabila dimintai keterangannya sebagai saksi.

“Kalau memang polisi sudah meminta izin kepada Presiden untuk memeriksa saya, itu bagus memang tugas dari polisi. Saya siap untuk memenuhi panggilan itu,” kata pria yang biasa di panggil Opat ini. (ery)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.