Hasil Psikotes Tidak Dapat Digugat

Rabu, 24 Agustus 2016
Massa demonstran pilkades Sukamaju demo ke gedung BPMPD




Sekayu, Sumselupdate.com – Plt Sekretaris Sekda Muba, H Rusli menegaskan bahwa hasil tes psikotes yang dilakukan psikolog dan dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekayu terhadap bakal calon kepala desa (Kades) tidak bisa diganggu gugat lagi.

Read More

“Hasil psikotes itu final, tidak bisa diganggu gugat lagi. Jadi bagi bakal balon Kades yang masuk kategori tidak disarankan, itu berarti gugur dan tidak bisa mengikuti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades),” ujar Rusli saat dibincangi Rabu (24/8).

Penegasan tersebut dilakukan lantaran terdapat beberapa protes dari Bakal Calon (Balon) Kades yang tidak lulus dalam hasil tes psikotes. Dimana desa yang melaksanakan tes psikotes adalah desa yang memiliki Balon Kades lebih dari lima orang.

“Kita sudah beri kewenangan penuh dan tidak dapat intervensi mengenai hasil psikotes. Jadi kita hanya menerima hasil. Yang mengikuti psikotes ini hanya desa yang calonnya lebih dari lima orang,” terang dia, seraya menambahkan Pilkades akan tetap dilangsungkan serentak di 65 desa pada 27 Agustus mendatang.

Lebih lanjut Rusli menuturkan, dalam pelaksanaannya nanti, pihaknya juga telah menurunkan tim pemantau dengan melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk melakukan monitoring secara menyeluruh di tiap desa yang melangsungkan Pilkades, di mana tim pemantau memiliki tugas dan kewajiban.

Adapun tugas tim pemantau yakni  mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades, menerima laporan pelanggaran yang berkenaan dengan proses Pilkades, melakukan koordinasi dengan pemantau dan panitia pemilihan tingkat desa.

“Sedangkan kewajibannya adalah memperlakukan calon kepala desa secara adil dan setara, melakukan pemantauan pelaksanaan pemilihan secara aktif pada saat pemilihan, meneruskan temuan dan laporan yang merupakan pelanggaran kepada pihak yang berwenang dan menyampaikan laporan kepada Bupati melalui panitia Pilkades tingkat kabupaten,” beber dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Habiburahman, mengatakan, pelaksanaan Pilkades ini telah sesuai Peraturan Bupati Kabupaten Muba Nomor 33 Tahun 2016 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

“Telah dibentuk panitia pemilihan Kabupaten dengan SK Bupati Muba No 459 tahun 2016 tentang penetapan panitia pelaksana tingkat kabupaten dan tim interdis pada kegiatan Pilkades tahun anggaran 2016. Sedangkan di tingkat desa juga telah dibentuk panitia pemilihan dan panitia pengawas berdasarkan keputusan Badan Permusyawaratan Desa,” tandas dia.

Terpisah, aksi unjuk rasa digelar oleh Aliansi Masyarakat Sukamaju Untuk Pilkades Bersih di Kantor BPMPD Muba, Di mana dalam aksi unjuk rasa tersebut masyarakat menilai proses pelaksanaan Pilkades di Desa Sukamaju Kecamatan Babat Supat tidak sesuai dengan prosedur.

“Ini tidak sesuai, sebab terdapat salah satu calon yang belum memiliki berkas lengkap, namun tetap diluluskan oleh panitia. Akibatnya jumlah bakal calon menjadi enam, sehingga harus digelar tes psikotes. Hasilnya, balon yang tidak lengkap berkas disarankan, sedangkan yang berkasnya telah lengkap tidak disarankan,” ujar Koordinator Aksi, Emil Silfan, Rabu (24/8).

Oleh karena itu, sambung dia, masyarakat meminta BPMPD untuk memecat Panlonlaklih Kaes Sukamaju karena terindikasi telah melakukan upaya yang terstruktur, sistematis, dan massif untuk memenangkan calon tertentu. “Panitia pemilihan juga tidak adil dalam menetapkan calon Kades Sukamaju,” tandas dia. (est)




Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts