Putusan MK Mesti Dipatuhi Sebagai Acuan Bernegara

Rabu, 1 September 2021
Ketua Setara Institute Hendardi.

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Setara Institute Hendardi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal konstitusionalitas norma terkait alih status pegawai KPK telah mempertegas bahwa secara normatif Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK tidak bermasalah.

Oleh karena itu, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) No 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, yang merupakan turunan dari ketentuan UU KPK yang sedang diuji MA besar kemungkinan akan diputus sama oleh MA, bahwa Perkom 1/2021 memiliki dasar hukum kokoh pada Pasal 69 (1) dan Pasal 69C UU KPK dimaksud.

Read More

Menurut Hendardi, sebagai produk hukum turunan (derivatif) dari UU KPK, semestinya Perkom 1/2021 tidak akan mengandung masalah legalitas, apalagi MA telah memutus legalitas dan Permenpan No 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi PNS dalam Seleksi PNS 2018, yang mengatur Test Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk calon Pegawai Negeri Sipil dianggap sah dan konstitusional.

“Putusan terkait pengujian norma sebagaimana di MK dan MA, diharapkan menjadi pengadil yang tegas ihwal kebijakan alih status pegawai KPK yang sudah dijalankan, ujar Hendardi dalam siaran pers nya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dikatakan, langkah yudisial, tetap masih bisa ditempuh  warga negara yang merasa dirugikan atas implementasi norma  dalam UU KPK maupun Perkom 1/2021.

“Jika ada dugaan kekeliruan pada implementasi norma, maka itu domain administrasi negara yang tetap bisa dipersoalkan,” tegas Hendardi. (duk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts