Putri Sri Bintang Pamungkas Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Minggu, 29 September 2019

Jakarta, Sumselupdate.com – Direktorat p Narkoba Polda Metro Jaya menangkap HHY alias L, putri dari aktivis Sri Bintang Pamungkas dan seorang berinisial FA atas dugaan kasus penyalahgunaan narkotika.

Kasubdit III, AKBP Iqbal Simatupang mengatakan, HHY ditangkap setelah diduga menggunakan dan mengedarkan narkoba. Dari keterangan yang didapat polisi, HHY mengedarkan barang haram itu selama dua tahun belakangan.

Penangkapan HHY berawal dari pengembangan kasus FA. “Jadi awalnya kita tahu FA sering memakai narkotika di rumahnya yang berdekatan dengan rumah HHY,” kata Iqbal dikutip dari laman kompas.com, Minggu (29/9/2019).

Dari hasil pengembangan didapati FA mendapatkan barang haram itu dari HHY. Lalu, polisi menggeledah rumah HHY pada Sabtu (15/7) di kediamannya di Perumahan Bukit Permai, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Advertisements

“Saat digeledah di rumah HHY ditemukan satu ponsel, satu timbangan digital bertuliskan Digital Scale buat menimbang sabu,” ucap Iqbal.

Kemudian, ditemukan pula satu pipet untuk mengambil sabu dan satu cangklong penghisap sabu yang didalamnya masih terdapat sisa sabu.

Oleh karena perbuatannya, HHY dan FA dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.