Laporan : Candra Budiman
Palembang, sumselupdate.com – Dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor yang terjadi di Jalan Desa Lama Kampung Meranjat, Lorong TPU, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB, ditangkap unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
Keduanya ditangkap dirumahnya masing-masing, pada Selasa (23/5/2023) malam. Tersangkanya yakni Muhammad Ramadani Setiawan (18) warga Jalan Bambang Utoyo, Kecamatan IT II Palembang, dan MR (16) warga Jalan H Azhari, Kelurahan Kalidoni Palembang.
Informasi dihimpun, pada saat kejadian kedua tersangka sedang melintas di perumahan Citra Grand City menggunakan sepeda motor merek Honda PCX warna hitam. Lalu tersangka melihat korban MD bersama temannya sedang di kejar oleh satpam karena melakukan tawuran, korban melarikan diri menggunakan motor.
Melihat hal tersebut tersangka membantu satpam tersebut dan berhasil mengamankan korban MD berikut dengan senjata tajam milik korban untuk dibawa ke Polsek Sukarame. Kemudian tersangka menyimpan senjata tajam tersebut di dalam jok motor miliknya, akan tetapi bukannya membawa korban ke Polsek Sukarami, tersangka membawa dan menurunkan korban di tempat kejadian perkara (TKP) lalu melarikan motor korban.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, didampingi Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail, membenarkan unit Ranmor berhasil menangkap dua orang tersangka pencurian kendaraan sepeda motor.
“Modus kedua tersangka ini, dimana saat kejadian tawuran di sana dan berhasil diamankan pelaku tawuran yang sebagai korban juga, lalu korban dititipkan kepada kedua tersangka rencananya untuk di bawa ke Polsek. Namun belum sampai di Polsek, pelaku tawuran yang juga korban lalu di begal oleh kedua tersangka dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis pisau dan mengambil motor korban,” jelasnya AKBP Haris, pada Rabu (24/5/2023).
Kedua tersangka sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut, beserta barang bukti (BB) satu unit Sepeda Motor Honda PCX warna Hitam milik tersangka yang digunakan saat beraksi. “Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP,” tuturnya.
Sementara, tersangka Ramadani mengakui perbuatannya kepada petugas dan mengaku kalau motor milik korban kemudian mereka jual seharga Rp 1 juta kepada inisial A.
“Uangnya kami bagi dua dan saya mendapatkan Rp 500 ribu, digunakan untuk makan sehari-hari dan membeli celana jeans,” tutupnya singkat. (**)