Persoalkan ‘Rolling’ Jabatan di Muba, Puluhan Massa GEMPAR Berunjukrasa di Polda Sumsel

Rabu, 27 Juli 2016
Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (GEMPAR) mendatangi Polda Sumsel, Rabu (27/7)

Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Anti Korupsi (GEMPAR) mendatangi Polda Sumsel, Rabu (27/7).

Kedatangan massa GEMPAR yang merupakan himpunan sembilan elemen organisasi mahasiswa, pemuda, dan masyarakat, yakni LMR-RI Korwil Sumsel, JPS HAMMAS, PUSTAKA Indonesia, GARUDA Sumsel, AMPSS, IMMUBA, LSM KPK Sumsel, dan GEMAPPRA, guna menyampaikan dan melaporkan dugaan penyimpangan yang terindikasi dilakukan oleh Kepala BKD Muba dan Camat Lalan.

Dalam aksinya mereka mendesak Tipikor Polda Sumsel untuk mengusut dan menyelidiki dugaan gratifikasi pada proses rolling jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muba.

“Kami mendesak Tipikor Polda Sumsel untuk mengusut dan menyelidiki gratifikasi pada proses rolling jabatan di lingkungan Pemkab Muba yang diduga dilakukan oleh kepala BKD Muba,” ungkap Koordinator Aksi, Febri Zulian.

Advertisements

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa selain dugaan gratifikasi tersebut, massa aksi GEMPAR hari ini juga melaporkan dugaan korupsi yang terindikasi dilakukan oleh Camat Lalan dalam kegiatan pendistribusian beras di kecamatan tersebut.

Sementara itu, Kompol CS Panjaitan yang mewakili pihak Polda Sumsel mengatakan pihaknya siap menampung aspirasi pengunjukrasa untuk disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan.

Sebelumnya pada 19 Juli lalu, puluhan aktivis GEMPAR menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu dan kantor Bupati Muba.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Jhon Kenedi dan Pebri Zulian mengatakan, di balik kebanggaan dan kemegahan Kabupaten Muba, masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan Kabupaten Muba sebagai asset untuk meraup keuntungan alias aji mumpung.

Orang-orang ini dituding mengabaikan kepentingan masyarakat dan mendahulukan kepentingan pribadi pada kelompok dan golongan tertentu.

Dengan adanya temuan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari lembaga anti-rasuah yang melibatkan bupati dan beberapa orang anggota dewan dalam kasus suap (gratifikasi) berakhir di jeruji besi, bukan berarti kasus di lingkaran Pemkab Muba telah tutup buku.

Akan tetapi masih banyak fakta-fakta, bukti dan temuan serta prilaku melawan hukum yang dilakukan oknum pejabat.

“Seperti realisasi kerja dan penanganan hukum Kejari Muba, di mana sesuai dengan pernyataan Kejari Sekayu terhadap bukti-bukti dan temuan terkait oknum pejabat pemerintahan Kabupaten Muba yang diduga melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta berbagai permasalahan terkait tindak pidana korupsi dan kasus-kasus yang ditangani dan diproses oleh pihak Kejari Sekayu,” katanya.

Temuan yang disinyalir melawan hukum lainnya, yakni adanya isu dugaan pungutan liar yang mematok harga untuk posisi jabatan seperti Kepala Bidang (Kabid), Kepala Seksi (Kasi), hingga perpindahan dari instansi lain yang diduga dilakukan oleh oknum BKD yang tidak bertanggungjawab.

Dugaan praktik tindak pidana KKN dalam kegiatan pendistribusian beras di Kecamatan Lalan yang diduga melibatkan Camat Lalan.

“Maka kedatangan kami untuk menanyakan perihal tersebut,  karena masih memiliki kejanggalan di kalangan masyarakat Sumsel, khususnya masyarakat Kabupaten Muba,” tegas Pebri Zulian.

Menanggapi tuntutan massa, Kejari Sekayu melalui Kasi Intel Hadi Winarno mengatakan, pihaknya  tidak pernah mempetieskan suatu perkara.

“Kami siap dipecat, bahkan haram bagi kami mempetieskan perkara. Kalau ada indikasi cepat kita proses jika memenehui unsur-unsur dan alat bukti,” ujarnya.

Usai berunjukrasa di depan kantor Kejari Sekayu, massa berpindah ke kantor Pemkab Muba.

Di sini, usai melakukan orasi, akhirnya pengunjuk rasa ditanggapi Plt Bupati Muba melalui Asisten II Sulaiman.

Perwakilan massa menggelar pertemuan di ruang rapat Asisten II. Dalam pertemuan tersebut pengunjukrasa menyampaikan kalau kedatangan mereka meminta Plt Bupati Muba agar melakukan peninjauan ulang terkait pengangkatan dan penetapan Kepala Disdukcapil yang diduga cacat hukum.

Massa mendesak Plt Bupati melakukan peninjauan ulang terkait pengangkatan dan penetapan Kepala BKD Muba. sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Bupati No 821.2/32/Kep/BKD/Diklat/2016 tentang pengangkatan Kepala BKD Muba tertanggal 15 Juli 2016.

Tuntutan lain disampaikan Koordinator Aksi,  Jhon Kanedy meminta Pemkab Muba agar membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengusut isu tentang adanya dugaan pungli yang mematok harga jabatan Kabid/Kasi dan perpindahan dari instansi lain di lingkungan Pemkab Muba.

Sementara itu, Asisten II Setda Muba Sulaiman berjanji akan menyampaikan tuntutan para pengunjukrasa ke Plt Bupati Muba.

Terpisah, Kepala BKD dan Diklat Daerah, H Rusydan, SH, Mhum menegaskan, apa yang menjadi tuntutan massa aksi adalah tidak benar, bahwa dia selaku Kepala Disdukcapil, dan kini menjadi kepala BKD dan Diklat, sudah sesuai dengan Permendagri No 76 Tahun 2015, tertuang di Pasal 11 Ayat 2 Huruf e.

Rusydan sendiri sebelumnya dengan tegas membantah, adanya pungli yang mematok harga jabatan Kabid/Kasi dan perpindahan dari instansi lain di lingkungan Pemkab Muba.

“Ya, memang sudah terdengar informasi itu. Tapi saya tegaskan, pungutan itu tidak ada sama sekali. Mungkin, ada oknum maupun bawahan yang mau menjatuhkan saya. Saya, hanya ingin mengabdi bagi Muba, apalagi sebentar lagi pensiun, jadi tidak ada saya meminta uang untuk pindah atau jual beli jabatan,” tegas Rusydan. (adi/est)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.