Laporan : Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com — Buron selama satu tahun atas kasus pembobolan toko Bedcover di Jalan Angkatan 45, Lorong Harapan, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Deri alias Eyik (35), berhasil ditangkap anggota kepolisian unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, pada Rabu (12/10/2022) malam.
Deri yang merupakan warga jalan Ki Gede Ing Suro, lorong Sungai Tawar, Kecamatan Ilir Barat II Palembang, diringkus saat berada di kediamannya.
Dalam melancarkan aksinya pada 19 Juli 2021 lalu, pelaku beraksi dengan seorang temannya yang masih DPO berinisial I, dimana mereka berbagi peran untuk mencuri.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, mengatakan bahwa pelaku sudah menjadi buronan satu tahun terakhir.
“Pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan pembobolan toko Bedcover, yang terjadi pada 2021 lalu, di toko milik Sandra Aprilia Maharani (32),” ungkap Kompol Tri, diwawancarai di ruang kerjanya, pada Kamis (13/10/2022).
Selama buron, lanjut Kompol Tri, bahwa pelaku kabur ke Kalimantan dan bekerja di salah satu rumah makan di sana, kemudian ke daerah Bangka, bekerja bangunan. “Lalu pelaku pulang ke Palembang, kita ringkus,” terangnya.
Masih kata Kompol Tri, pelaku sendiri merupakan residivis sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama. “Masih ada satu pelaku lainnya yang masih kita kejar, rekan pelaku, identitasnya sudah kita kantongi. Atas ulahnya pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, pelaku Deri mengakui perbuatannya telah melakukan pembobolan bersama temannya. Di mana menurut pengakuannya ia hanya menunggu di motor, dan temannya yang melakukan pembobolan Toko.
“Saya mendapatkan 12 buah Bedcover, setelah itu saya kabur ke Kalimantan, bekerja di rumah makan selama enam bulan, lalu ke Bangka bekerja bangunan. Saya baru seminggu ini pulang ke Palembang, karena kangen sama anak dan istri, tapi ditangkap polisi,” tutupnya menyesal. (**)











