Muarabeliti, Sumselupdate.com – Gara-gara menganiaya istri muda atau simpanan, Radiansyah (31) warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura) menjadi pesakitan di Polsek Muara Kelingi, Rabu (2/11/2016).
Petani karet ini menjadi pesakitan setelah menganiaya Nurhayati yang merupakan istri simpanan hingga menderita luka memar di bagian leher, sebelah kanan. Luka lebam pada daerah bahu dan luka tersebut diakibatkan benda tumpul. Tersangka ditangkap aparat di rumah istrinya di Kota Lubuklinggau.
Penganiayaan itu terjadi Jumat (21/10/2016) sekitar pukul 17. 00 WIB lalu di rumah korban di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi. Setelah melakukan penganiayaan tersebut, pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di rumah istrinya di Kota Lubuklinggau.
Kapolres Mura, AKBP Hari Brata melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Syafrudin, mengatakan tersangka ditangkap setelah anggota Polsek melakukan penyelidikan. Diketahui tersangka melarikan diri dan bersembunyi di rumah istrinya di Kota Lubuklinggau.
“Pelaku dengan korban sebagai selingkuhan (istri simpanan) tetapi tidak dilengkapi dengan surat dari yang berwenang,” paparnya. (Ain)