PT BHP Didenda Rp677,75 Miliar, Wajib Pulihkan Lahan Karhutla di OKI

Writer: - Minggu, 21 September 2025
Ilustrasi Karhutlah di Sumsel yang jadi penyebab kabut asap. (Foto;Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, akhirnya berujung putusan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (18/9/2025), mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terhadap PT Bintang Harapan Palma (BHP).

Read More

Ketua Majelis Hakim, Raden Zainal Arif, menyatakan PT BHP terbukti melakukan perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran berulang di area konsesi perusahaan sepanjang 2018–2023.

“Majelis menolak seluruh eksepsi tergugat. Gugatan KLH RI berlandaskan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) sebagaimana Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.

Menurut hakim, kebakaran di wilayah konsesi PT BHP menimbulkan kerugian ekologis dan ekonomi yang signifikan.

Perusahaan juga dinilai gagal menunjukkan adanya sistem pencegahan serta mitigasi yang efektif, sehingga kebakaran berulang mencerminkan lemahnya tata kelola lingkungan.

Atas perbuatannya, PT BHP dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp677,75 miliar ke kas negara, dengan rincian:

Biaya verifikasi sengketa lingkungan hidup: Rp137,2 juta

Kerugian ekologis: Rp472,24 miliar (kerusakan fungsi hidrologi, pengendalian erosi, pendauran unsur hara, keanekaragaman hayati, hingga pelepasan karbon)

Kerugian ekonomi: Rp205,37 miliar akibat berkurangnya umur pakai lahan sekitar 15 tahun lebih cepat dari kondisi normal.

Selain ganti rugi, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan di lahan bekas terbakar di Kecamatan Pangkalan Lampam dan Kecamatan Tulung Selapan, OKI.

Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH RI, Yogi Wulan Puspitasari, menyambut baik putusan ini.

“Putusan ini menunjukkan negara hadir dalam melindungi kepentingan ekologis dan generasi mendatang. Kami berterima kasih kepada majelis hakim PN Palembang yang telah mengabulkan gugatan KLH RI,” ujarnya.

Yogi berharap, putusan ini dapat menjadi preseden hukum bagi perkara serupa di pengadilan lain di Indonesia.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts