PSBB Dilanjutkan, Pemkot Palembang Revisi Perwali, Ini Poin Perubahannya

Rabu, 3 Juni 2020
Satpol PP Kota Palembang menggiring pelanggar PSBB.

Palembang, Sumselupdate.com – Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua hingga 16 Juni ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melakukan revisi atas Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 14 tahun 2020.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Perubahan yang dilakukan bersifat prinsip.

Read More

Beberapa poin revisi Perwali yang dimaksudkan di antaranya mengubah peraturan selama pemberlakuan PSBB tahap pertama.

Di mana penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari empat orang di tempat atau fasilitas umum.

Nah, di perubahan Perwali nanti diperbolehkan untuk dalam satu ruangan berjumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

“Misal, dalam satu ruangan itu kapasitasnya 30 orang diharuskan menjadi 15 orang. Contoh lain melakukan meeting di ruangan boleh, tapi harus berjarak dan protokol kesehatan wajib selalu dilakukan,” kata Ratu Dewa, Rabu (3/6/2020).

Dewa mengatakan, kenapa dipilih pembatasan hanya 50 persen dari kapasitas diharapkan dalam penerapan physical distancing, karena Kota Palembang sedang mempersiapkan menuju new normal.

“Sementara untuk pemberlakukan jam kerja perkantoran masih tetap lima jam sembari menunggu informasi lanjut,” katanya.

Kemudian, poin lain bila selama pemberlakukan PSBB tahap pertama, bagi dunia usaha di luar 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama lima jam.

Di perubahan Perwali nanti, sektor usaha boleh beroperasi selama tujuh jam.

“Syaratnya dengan tetap protokol kesehatan. Karena ini bahasanya menuju new normal dengan harapan roda ekonomi bisa kembali menggeliat,” jelasnya.

Meski terdapat pelonggaran kebijakan selama PSBB berlangsung, Dewa menegaskan bahwa sanksi yang diberlakukan akan tetap ada apabila pelaku usaha atau masyarakat yang tidak memenuhi protokol kesehatan.

“Sanksinya bertahap mulai dari teguran lisan, tertulis, penahanan identitas hingga pencabutan izin dan denda. Tetapi semua sanksi ini melalui proses sidang tipiring terlebih dahulu,” katanya. (iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts