Protokol Pemprov Sumsel Jelaskan Soal Pemakaian VVIP Bandara, Ini Ketentuan yang Berlaku

Kamis, 10 Oktober 2019
Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Sumsel Drs Iwan Gunawan Syaputra, MSi.

Palembang, Sumselupdate.com – Polemik penggunaaan VVIP Room Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang terus bergulir.

Pemprov Sumsel melalui Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Setda Sumsel Drs Iwan Gunawan Syaputra, MSi  menegaskan tidak ada larangan bagi pejabat, termasuk mantan Gubernur Sumsel  Alex Noerdin untuk menggunakan VVIP Bandara SMB  tersebut, sepanjang yang bersangkutan meminta izin dan berkoordinasi dengan protokol Pemprov Sumsel.

Read More

“Selama ini tidak ada persoalan. Para pejabat yang lewat VVIP Bandara SMB II dipersilakan, bahkan diberikan pelayanan yang prima,“ ujar Iwan, Kamis (10/10/2019).

Menurut Iwan, jika ada informasi bahwa Alex Noerdin mendapat larangan melewati VVIP Bandara SMB, kemungkinan yang bersangkutan belum atau tidak menyampaikan informasi atau mengajukan izin untuk menggunakan fasilitas tersebut.

“Selama ini jika ada koordinasi dan komunikasi, semua pejabat dipersilakan tak terkecuali para anggota DPR RI,” ujar Iwan.

Menurut Iwan, prosedur pengunaan VVIP Bandara tersebut sudah sangat jelas tercantum dalam  Keputusan Gubernur Sumsel Nomor: 619/KPTS/VIII/2018 Tertanggal 24 Oktober 2018 Tentang Penggunaan Ruang Tunggu Very-Very Important Person (VVIP) Bandara Sulatan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Di mana dalam Keputusan tersebut dijelaskan bahwa penggunaan ruang tunggu Very-Very Important Person (VVIP) Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II  berlaku untuk:

  1. Gubernur, Wakil Gubernur, Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi dan Pejabat Eselon I Pemprov Sumsel beserta keluarga.
  2. Penerimaan tamu-tamu seperti Pejabat  Lembaga Tinggi Negara, para Duta Besar, Menteri, Pejabat Setingkat Menteri dan Kepala Lembaga Non Kementerian.
  3.  Pejabat Eselon I Baik Pusat maupun Daerah Lain
  4. Pejabat Lain/tokoh/ perorangan yang diperkenankan oleh Gubernur.

“Dalam keputusan Gubernur itu dijelaskan bahwa penggunaan  ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu harus mendapatkan izin gubernur. Kemudian penggunaan ruang tunggu VVIP Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikoordinasikan dengan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Sumsel,” pungkas Iwan. (rel)

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts