Palembang, Sumselupdate.com – Kedua orangtua siswa SMP IT Salsabila Magfirah, Reza Maulana (39) dan Sinta Dewi (39), berencana akan melaporkan SMP IT Salsabila Magfirah ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kota Palembang, dan Komnas HAM.
Itu dikarenakan anaknya berinisial NAA (13), disuruh melepas cadar saat bersekolah, namun saat awal pendaftaran dan tes masuk sekolah tidak ada larangan untuk memakai cadar.
Oleh larangan tersebut juga, membuat kedua orang tua terpaksa memilih untuk memindahkan anaknya bersekolah di SMP IT Auladi, Kecamatan Jakabaring Palembang.
Menanggapi hal itu, Kepala Sekolah SMP IT Salsabila Magfirah, Ahmad Firdaus mengatakan peraturan dari pihak yayasan di SMP IT Salsabila Magfirah, sudah diterapkan sejak lama bahkan sebelum siswa perempuan itu menduduki bangku sekolah kelas 7.
“Sosialisasi juga sudah kami sampaikan terus kepada yang bersangkutan sejak kelas 7 sampai Kelas 8, agar membuka cadarnya ketika berada di dalam lingkungan sekolah,” jelas Ahmad Firdaus, pada Kamis (20/9/2024) sore.
Diakui Ahmad Firdaus, sebenarnya yang bersangkutan siswa perempuan yang bercadar itu juga sudah tertib mengikuti aturan buka cadar di sekolah.
“Tapi entah kenapa orang tuanya itu beranggapan yang tidak baik terhadap sekolah. Orang tuanya beralasan tidak mengetahui peraturan,” terangnya.
Pihak sekolah SMP IT Salsabila Magfirah, lanjut Ahmad Firdaus, sangat menyayangkan kalau hal ini menjadi laporan yang justru akan memperpanjang masalah.
“Kami ingin masalah ini cepat selesai, kemarin dari yayasan juga kami sudah berkomitmen untuk mengembalikan seluruh pembiayaan yang sudah disetorkan oleh orang tua siswa itu jika merasa dirugikan, tapi semua ditolak,” tutupnya.