Pria Penyebar Hoax Penyerbuan Masjid di Sorong Ditangkap

Jumat, 31 Mei 2019
Hoax

Sorong, Sumselupdate.com – Kapolres Sorong, Papua Barat memproses hukum pria berinisial IA. Sebab ia menyebarkan isu berbau SARA di media sosial Facebook pada 24 Mei lalu.

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Edwar M Pandjaitan di Sorong, Jumat mengatakan bahwa IA diproses hukum karena menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media sosial Facebook.

Read More

Dia mengatakan, pelaku menggunakan akun Facebooknya memosting bawah salah satu rumah ibadah di perusahaan KPR Exim Kelurahan Malanu Sorong diserang massa.

Namun kenyataannya tidak terjadi penyerangan rumah ibadah yang terjadi adalah perkelahian dua kelompok warga saling melempar batu.

Menurut dia, postingan pelaku sempat memancing emosi masyarakat namun berhasil diredam oleh aparat kepolisian dan TNI yang turun ke lapangan mengatasi perkelahian warga tersebut.

Dikatakan, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Sorong Kota guna proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku diancam undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ujar Edwar dikutip dari laman detik.com. (pto)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts