Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan perkara dugaan pelemparan bom molotov ke kantor PT Bank Central Asia (BCA) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kapten A Rivai, Palembang, dengan terdakwa Muhammad Handoko Wibowo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (14/7/2026).
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang menghadirkan lima orang saksi, yakni Suharno, Aldi, Asrul, Abid, dan Okta.
Saksi Suharno, selaku Kepala Logistik BCA, menerangkan bahwa dirinya menerima laporan dari petugas keamanan terkait insiden pelemparan bom molotov yang terjadi pada 12 Februari 2026.
“Saya mendapat laporan dari petugas security mengenai adanya pelemparan bom molotov. Kemudian pada 13 Februari saya menerima surat tugas dari pihak BCA untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang,” ujar Suharno di hadapan majelis hakim.
Ia juga menjelaskan, pada 19 Februari 2026 kembali terjadi dugaan upaya pelemparan bom molotov ke kantor BCA. Namun, aksi tersebut tidak sampai menimbulkan kebakaran.
Baca juga: Teror Bom Molotov di Palembang, Mobil Warga di Demang Lebar Daun Dibakar OTK, Polisi Buru Pelaku
Dalam keterangannya, Suharno menyebutkan bahwa tidak ada kerugian materi yang dialami pihak BCA akibat insiden pelemparan bom molotov tersebut.
“Secara materi tidak ada kerugian dari pihak bank. Kami juga tidak mengetahui apa motif pelaku melakukan pelemparan terhadap kantor BCA,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Aldi, petugas keamanan yang berjaga saat kejadian, mengaku melihat langsung peristiwa tersebut.
“Pada 12 Februari sekitar pukul 22.50 WIB, kami sedang berjaga dan melihat percikan api dari benda yang dilempar. Kami sempat melihat ciri-ciri pelaku, baik wajah maupun perawakannya,” ungkap Aldi.
Menurutnya, pada kejadian 19 Februari, pelaku diduga kembali berupaya melempar bom molotov ke arah gedung, namun lemparannya hanya jatuh di area parkir.
“Pelaku menggunakan helm Maxim berwarna kuning dan mengendarai sepeda motor Honda Beat,” katanya.
Baca juga: Anak Diserang Celurit dan Bom Molotov, Ibu Korban Lapor Polrestabes Palembang
Aldi menambahkan, setelah pelaku diamankan, pihak kepolisian memberitahukan kepada petugas BCA bahwa pelaku telah berhasil ditangkap.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU, terdakwa awalnya diminta temannya untuk mengecek saldo aplikasi Gojek miliknya setelah dikabarkan menerima transfer sebesar Rp2 juta melalui Bank BCA. Namun, setelah dilakukan pengecekan, dana tersebut tidak ditemukan. Merasa dirugikan akibat menganggap terjadi kesalahan transfer, terdakwa disebut melampiaskan kemarahannya dengan merencanakan aksi terhadap kantor bank tersebut.
Jaksa menjelaskan, pada Kamis, 12 Februari 2026, terdakwa datang ke Kantor BCA menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru. Ia membawa satu bom molotov yang telah dirakit di rumah, kemudian melemparkannya ke arah kantor hingga mengenai lapisan dinding jenis APC dan mengakibatkan kebakaran kecil.
Sepekan kemudian, tepatnya Kamis, 19 Februari 2026, terdakwa kembali mendatangi lokasi yang sama dengan membawa bom molotov. Kali ini, bom dilempar ke arah atap mobil inventaris bank jenis Toyota Kijang Innova Reborn berwarna hitam. Saat itu terdakwa disebut sempat berteriak, “Balekke duet aku” atau “Kembalikan uangku”, sebelum meninggalkan lokasi.
Meski botol bom molotov pecah, bahan bakar yang terdapat di dalamnya hanya berhamburan ke bodi kendaraan dan tidak sempat memicu ledakan maupun kebakaran.
Aksi terdakwa tidak berhenti di situ. Berdasarkan dakwaan, pada 9 April 2026 sekitar pukul 17.18 WIB, terdakwa diduga melakukan pemukulan terhadap seorang karyawan bank bernama Greico Thealfajo. Korban mengaku dipukul satu kali secara tiba-tiba pada bagian bahu kanan.
Selanjutnya, pada 11 April 2026 sekitar pukul 21.22 WIB, Pos Security Kantor BCA kembali menjadi sasaran setelah terdakwa diduga melemparkan batu hingga menyebabkan kerusakan.
Akibat serangkaian kejadian tersebut, pihak BCA melalui perwakilannya, Sumarno, melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan terdakwa beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut perbuatan terdakwa mengakibatkan kerusakan pada dinding kantor jenis APC, kerusakan di pos keamanan, serta menimbulkan rasa tidak aman bagi para karyawan BCA. (**)











