Presiden Setujui Revisi UU KPK, Agus Raharjo: Kami Serahkan Urusan Korupsi ke Jokowi

Jumat, 13 September 2019
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) didampingi para Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) dan Laode M Syarif (kanan) bersiap memberikan keterangan pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (13/9/2019). KPK menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah ini ke Presiden Joko Widodo sebagai respon atas polemik revisi UU KPK (ANTARA)

Jakarta, Sumselupdate.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyatakan sikap keprihatihan atas kondisi lembaga yang dipimpinnya saat ini. Dia pun angkat tangan dan menyerahkan mandat dan urusan korupsi ke Jokowi.

“Kami mempertimbangkan sebaik-baiknya, maka kami pimpinan sebagai penanggungjawab tertinggi, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden,” tutur Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Agus menyatakan sikap didampingi oleh pimpinan KPK lainnya yakni Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Hadir juga Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

“Kami menunggu perintah, apakah kami masih dipercaya sampai bulan Desember, apa masih berjalan seperti biasa,” jelas dia.

Advertisements

Soal Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK yang baru, lanjut Agus, pihaknya tidak akan melawan ketetapan tersebut.

“Mohon maaf kalau kami menyampaikan hal-hal yang kurang berkenan bagi banyak pihak,” Agus menandaskan.

 

Presiden Setujui Revisi UU KPK

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyetujui revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dia menilai UU tersebut sudah cukup tua, sehingga perlu disempurnakan.

“Kita tahu UU KPK telah berusia 17 tahun, perlu adanya penyempurnaan secara terbatas, sehingga pemberantasan korupsi makin efektif,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (13/9/2019).

Dia mengaku telah mempelajari dan mengikuti secara serius seluruh masukan-masukan yang diberikan para pegiat antikorupsi, dosen, mahasiswa, dan juga masukan dari para tokoh-tokoh bangsa yang menemuinya.

“Oleh karena itu, ketika ada inisiatif DPR untuk mengajukan revisi UU KPK, maka tugas pemerintah adalah meresponsnya. Menyiapkan daftar inventarisasi masalah dan menugaskan menteri untuk mewakili Presiden dalam pembahasan bersama DPR,” ujar Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi melalui KPK. Dia berjanji menjaga KPK agar lebih kuat dibanding lembaga lain dalam pemberantasan korupsi.

“Intinya KPK harus tetap memegang peran sentral dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, KPK harus didukung dengan kewenangan dan kekuatan yang memadai dan harus lebih kuat dibandingkan dengan lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” kata Jokowi.

Oleh karena itu, dia memberikan arahan ke Menkumham dan Menpan RB agar menyampaikan sikap dan pandangan pemerintah terkait subtansi-substansi di revisi UU KPK.

Presiden Jokowi

Tuding Ada Mafia

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono menuding ada dana besar dari para mafia minyak dan gas serta tambang di balik perubahan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Revisi UU KPK).

Dia menyebut dana hingga ratusan miliar itu dialirkan kepada pelbagai pihak untuk mengegolkan rencana revisi UU KPK.

“Ada dana besar hingga ratusan miliar yang dikumpulkan para pemain proyek pemerintah dan BUMN korup serta mafia migas dan tambang korup untuk meng-goalkan revisi UU KPK oleh DPR RI dan pemerintah,” kata Arief kepada wartawan seperti dikutip dari Tempo, Jumat (13/9/2019).

Arief menyebut dana itu dialirkan kepada oknum-oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, oknum pejabat eksekutif, dan para pakar hukum pro-pelemahan KPK yang bersama-sama menyusun revisi UU KPK.

Dia juga menuding bahwa dana itu digunakan untuk mendukung aksi-aksi bayaran kelompok masyarakat pengangguran serta tokoh-tokoh politik untuk mendukung revisi UU KPK. Tujuannya, kata Arief, untuk menampilkan kesan di media bahwa masyarakat menilai revisi harus dilakukan.

“Hal ini terbukti dengan banyaknya aksi-aksi dan statement tokoh yang mendukung revisi UU KPK,” kata Arief.

Arief melanjutkan, UU KPK menurutnya memang momok yang ditakuti para koruptor di Indonesia. Maka dari itu, ujarnya, banyak perampok uang negara yang punya kepentingan besar untuk melemahkan KPK dengan membredeli UU KPK agar menjadi lemah.

Dia pun mengajak semua elemen masyarakat untuk menolak revisi UU KPK, serta mengepung DPR dan Istana untuk membatalkan revisi UU antikorupsi ini. Mengutip Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Arief menyebut korupsi di Indonesia ibarat kanker stadium empat.

Arief pun mengajak koleganya di Fraksi Gerindra DPR menolak rencana revisi UU KPK. “Jika tidak ditolak maka korupsi di Indonesia berstatus jadi penyakit kronis dan menjangkiti para pengambil keputusan di eksekutif dan yudikatif,” ujarnya.

Anggota Baleg DPR yang juga pengusul revisi UU KPK, Masinton Pasaribu, enggan menanggapi pernyataan Arief. Masinton menilai pernyataan Arief tak perlu digubris.

“Gini, saya sudah kenal lama dengan Arief Poyuono. Sejak kapan informasinya benar,” katanya sembari tertawa saat dikonfirmasi terpisah. (lip/tpc/edo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.