Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Tersangka pengoplosan Gas Elpiji 3 kilogram ke Gas Elpiji 12 kilogram yang dilakukan Slamet Widodo (42) diedarkan di dua Kabupaten Muaraenim dan PALI.
Hal itu disampaikan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK MH saat melakukan press release.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Slamet Widodo (42) bukan merupakan agen pangkalan yang penyalur gas elpiji.
“Tersangka juga tidak memiliki izin dalam hal pengangkutan, penyimpanan, dan niaga serta pengolahan atau pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram,” kata Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, didampingi Kasubdit 1 AKBP Bagus Surya Wibowo SIK.
Meski demikian, tersangka Slamet Widodo (42) sudah menjalani usaha penyaluran gas elpiji ini sejak dua tahun terakhir.
“Namun untuk kegiatan pengoplosan tabung gas elpiji dan bersubsidi ke 12 kilogram baru berjalan selama satu bulan,” ujar AKBP Putu Yudha.
Dijelaskan, Slamet Widodo sendiri mengedarkan Gas Elpiji 12 kilogram oplosan itu ke minimarket dan toko toko yang ada di dua Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten PALI.
“Dia jualkan lagi dengan berat masa yang tentu berkurang. Inilah yang menjadikan laporan warga,” terang Putu.
Dijelaskan pula modus operandi dari tersangka terbilang sangat sederhana, yakni dengan menggunakan alat penyuntik yang dibeli tersangka dari toko online, digunakan untuk memindahkan isi tabung Gas Elpiji 3 kilogram ke 12 kilogram.
“Untuk mengoplos 1 tabung gas elpiji 12 kilogram, pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji 3 kilogram,” tambah Putu.
Lalu, tersangka menggunakan es batu sebagai media untuk mendinginkan suhu yang bertujuan untuk menambah daya turun gas, rubber seal, seal cap, dan yang terpenting adalah alat penyuntik (transfer) gas dan timbangan.
“Modal yang dibutuhkan tersangka untuk mengoplos tabung gas 12 kilogram sebesar Rp18 ribu jika untuk 4 tabung artinya Rp72.000 dan setelah menjadi tabung 12 kg dapat ia jual seharga Rp200.000 sehingga keuntungan yang tersangka peroleh sebesar Rp128.000 per tabung,” urai Putu.
Dan dalam satu minggu tersangka dapat mengoplos 10 tabung gas epiji 12 kilogram sehingga dalam satu bulan tarsangka dapat mengoplos tabung gas elpiji 12 sebanyak 40 tabung.
“Dengan keuntungan yang diperoleh oleh tersangka 40 tabung x Rp128.000 = Rp5.120.000 per bulan,” tandas Putu.
Terkait, asal usul ratusan tabung gas elpiji baik 3kilogram dan 12 kilogram itu, didapatkan tersangka dari pangkalan milik H Mawawi yang ada di Kelurahan Benuang Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali dan dari Agen PT Khrisma Usaha Minyak Mandiri.
Diberikan sebelumnya, unit 4 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil ungkap kasus pengoplosan gas LPG subsidi 3 Kg dengan non subsidi 12 Kg di Kabupaten Muara Enim.
Berawal dari pengaduan masyarakat terkait dengan adanya gudang diduga dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3kg bersubsidi ke 12 kg.
Penggrebekan yang dipimpin Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK dan Kanit Ipda Hendri Prayudha SH MH gudang tersebut berlangsung di Dusun 1 Desa Cinta Kasih Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, pada Selasa (25/07/2023).
Dalam penggrebekan itu, polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang diduga sebagai pemilik yakni Slamet Widodo yang berdomisili sama dengan TKP.
“berawal dari anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah gudang dijadikan sebagai tempat penyimpanan dan pengoplosan tabung gas LPG 3kg bersubsidi, setelah kita datangi TKP kita berhasil amankan pemilik gudan bersama dengan 558 tabung gas LPG i 3 kilogram dalam kondisi kosong,” tandas Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK MH melalui Kasubdit Tipid Indagsi AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK, pada Rabu (09/08).
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa tabung Gas LPG 3 Kg bersubsidi berisi berjumlah 122 tabung, kemudian tabung Gas LPG Non Subsidi 12 Kg yang berisi berjumlah 14 tabung, dan Tabung Gas LPG 12 Kg kosong berjumlah 60 enam puluh tabung.
“Kita juga mengamankan alat penyuntik yang digunakan tersangka untuk memindahkan isi dari tabung gas LPG 3 kilogram ke Tabung Gas LPG 12 Kilogram,” jelas AKBP Bagus.
Selain itu adapula satu buah ember bekas berisi 56 buah Plastik bekas es batu kemudian 25 buah Seal Cap, 22 buah rubber seal baru, 83 buah rubber seal bekas.
Lalu, satu buah timbangan kapasitas 30 KG, 1 Unit Kendaraan R4 Jenis PICK UP Merek Grand Max wama Silver Metalik Nomor Polisi BG 9213 NU.
Atas perbuatannya, Tersangka Slamet Widodo disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas.
Dan atau Liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah Pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60 Milyar.
Serta melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. (**)











