Muratara, Sumselupdate.com- Koordinasi dan komunikasi antara sekretariat dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) merupakan hal yang sangat penting. Tanpa adanya kerja sama atau kolaborasi yang baik, maka kinerja PPS dipastikan tidak akan berjalan dengan baik.
Demikian dikatakan Ketua KPUD Muratara Agus Maryanto pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Muratara, Sabtu (29/8/2020). Kata dia, jika kinerja PPS tidak baik akan berpengaruh pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu), mulai dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Ibarat dalam satu keluarga, PPS sebagai kepala rumah tangga sedangkan sekretariat adalah ibu rumah tangganya. Kewajiban kerja harmonis, satu hati dan tidak mudah bercerai-berai,” ucapnya.
Dikatakannya, Bimtek sangat penting dilaksanakan supaya PPS dapat memahami tugas dan tanggung jawabnya.
“Sekretariat itu mitra kerja PPS. Jadi, pandai-pandailah berkomunikasi. Kemudian pengambilan keputusan dalam setiap tahapan atau kegiatan yang akan dilaksanakan harus melalui hasil rapat pleno,” tambahnya.
Dan yang terpenting, lanjut dia, Komisioner PPS wajib hadir dalam pleno, dibantu sekretariat yang bertugas menyiapkan sarana dan kelengkapan yang dibutuhkan dalam tugas PPS.
Ditambahkannya, berdasarkan PKPU Nomor 3 tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Pemilihan Kecamatan, PPS dan KPPS tercantum tugas PPS di antaranya, mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS), menerima masukan dari masyarakat tentang DPS, melakukan perbaikan, mengumumkan hasil perbaikan DPS, hingga menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayahnya.
Kemudian, PPS berwenang membentuk Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu, Komisioner KPUD Muratara Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Netty Herawati menerangkan, tahapan perekrutan KPPS juga teramat penting. Makanya KPPS dipilih dari orang-orang yang punya kapasitas, integritas, mampu bekerja sepenuh hati, dan bisa bekerja sama.
“PPS juga perlu mengawasi, jangan sampai saat implementasi kerja, ada petugas KPPS yang tidak netral, atau diketahui masuk dalam daftar tim sukses salah satu pasangan calon,” tegasnya.
Selain kerja sama internal, PPS juga perlu menjalin kemitraan yang harmonis dengan petugas pengawas pemilu di tingkat desa, atau biasa disebut pengawas pemilu kelurahan atau desa (PKD), termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa dan unsur lain di desa.
Lanjut dia, pengawas perlu dilibatkan dalam setiap tahapan yang dilaksanakan oleh PPS. Karena PKD juga bisa memberikan atau menyampaikan teguran jika ada terjadi kesalahan atau dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan PPS.
“Diharapkan fungsi PPS bisa berjalan dengan baik, demikian pula PKD yang mendapatkan amanah dalam fungsi pengawasan pemilu juga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik,” pungkasnya. (**)











