Palembang, sumselupdate.com – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sumatera Selatan (Sumsel) mengharapkan pemerintah daerah tidak ragu untuk mengajukan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada pusat untuk menghimpun tenaga honorer.
Hal ini buntut dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang akan menghapuskan tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan daerah pada 28 November 2023.
Ketua PGRI Sumsel Ahmad Zulinto mengatakan, karena sampai saat ini masih ada kepala daerah yang salah menafsirkan soal penggajian PPPK khususnya guru.
“Untuk PPPK guru penggajiannya bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke kas daerah/APBD,” katanya, Senin (25/7/2022).
Seperti diketahui, sumber pemasukan APBD itu di antaranya ada dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan ada dari transfer pusat. Setelah dana masuk ke kas daerah maka berubah menjadi APBD.
“Ini yang harus dipahami, karena banyak yang tidak membuka kuota PPPK karena tidak mau membayar gajinya lewat APBD,” katanya.
Padahal, khusus untuk PPPK guru, telah mendapatkan keputusan dari Kementerian Keuangan bahwa penggajian bersumber dari DAU.
“Awalnya kita mengajukan sekitar 4.000 kuota PPPK, kita dapat 3.500,” katanya.
Di antara 3.500 honorer guru yang terselamatkan dari pengangguran pada 2023 mendatang, masih ada ratusan honorer tenaga kependidikan seperti petugas TU, dan teknis lainnya yang harus mengikuti tes secara umum.
“Nanti akan ada tes secara umum untuk mereka yang tidak masuk kuota saat ini,” katanya. (iya)











