Polres Banyuasin Bongkar Produksi Pupuk Oplosan di Sembawa

Senin, 25 Juli 2022
Barang bukti yang berhasil diamankan.

Laporan: Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuasin, menggerebek tempat produksi pupuk oplosan di Desa Santan Sari Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin pada hari Rabu (20/7) lalu.

Read More

Tiga tersangka berinisial F, RM dan M berhasil diringkus. Dari ketiga pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan pupuk oplosan.

Kasat Reskrim AKP Hary Dinar mengungkapkan, modus tersangka dengan cara melakukan pemesanan pupuk bersubsidi merk SP36 dan Ponska dari Provinsi Lampung.

“Pupuk SP36 diganti karungnya menjadi karung Mahkota TSP berwarna ungu dan pupuk Phonska diganti karungnya menjadi karung Hi-Kay dan Mahkota warna orange,” ujarnya.

Menurut Hari, tersangka menjual pupuk tersebut seharga Rp300.000 per karungnya, dengan modal Rp250.000 per karung. Tersangka juga memasarkannya di Kabupaten Musi Banyuasin hingga sampai ke Provinsi Jambi.

Kasus ini sudah berjalan sekitar empat bulan, mereka menjual tergantung pemesanan. Keuntungan yang mereka ambil Rp50.000 per karung. Jika yang dijual sebanyak 1 ton saja, artinya sudah untung Rp 1 juta,” ungkap dia.

Sementara Kanit Reskrim Polres Banyuasin IPTU Almukminin menambahkan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 2 alat jahit, benang dengan warna berbeda, nota pembelian, cap 575 karung pupuk oplosan atau sekitar 28,70 dan 606 karung pupuk kosong.

Tersangka bisa dikenakan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan Junto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 99 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp3 miliar,” tegasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts