Baturaja, Sumselupdate.com – Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumadin) Baturaja, menuntut Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU), segera membuat Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum untuk masyarakat di Bumi Sebimbing Sekundang.
Hal itu disampaikan Ketua Posbankumadin Mardensi Makmut, SH, melalui Paralegal Dodi Febriansyah, pada Rabu (22/11/2017), “Di kabupaten lain seperti Muaraenim sudah ada Perda Posbakum, sementara di OKU belum ada. Seharusnya Pemkab OKU segera membuat Perda tersebut karena itu dirasakan sangat penting,” ucap Dodi Febriansyah pada wartawan.
Sebab kata Dodi, jika sudah ada perda Bakum akan banyak masyarakat kecil terbantu, selama ini masyarakat enggan dan banyak terbentur terkait kasus yang dijalani.”Jangan hanya kami Posbakum yang peduli. Seharusnya pemkab terdepan bantu masyarakat,” ucap Dodi.
Lebih jauh, kata dia, Posbakumadin Baturaja sudah terakreditasi menteri hukum dan HAM RI. Nah terbentuknya Posbakumadin tidak lain guna membantu masyarakat umum yang terbentur berbagai kasus hukum di wilayah OKU.
“Kalau ada masyarakat yang tidak mampu berhadapan dengan hukum Posbakumadin bisa mendampingi secara cuma-cuma atau gratis dengan catatan ancaman kasusnya diatas lima tahun, kalau dibawah itukan tidak ditahan kecuali tidak kooperatif,” terangnya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga dengan senang hati jika ada masyarakat yang ingin mendapat penyuluhan hukum bisa dibantu pihaknya.
“Semua kasus bisa didampingi kecuali undang-undang darurat. Penyuluhan hukum kalau mau tanya-tanya boleh juga, istilah kata mau bercerai saja bisa kami bantu,” terangnya.
Untuk masyarakat yang ingin mendapat bantuan hukum silahkan datang dikantor Posbakumadin di Blok H-02 Jl Lingkar Batu Kuning Kurup kelurahan Batu Kuning kecamatan Baturaja Barat. di nomor kontak person 085273892417 serta 082175888161.
“Jadi sekali lagi jika ada masyarakat terbentur hukum bisa langsung menghubungi Posbakumadin sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,” pungkasnya. (Wid)