PALI, Sumselupdate.com – Dampak dari harga karet yang terus anjlok membuat Aan (28) dan Eki Satria (30) terpaksa memilih bisnis lain dengan menjadi pengedar narkoba di kalangan pelajar di kawasan Pendopo, Kabupaten PALI.
Informasi yang dihimpun, keduanya ditangkap oleh petugas Polsek Talang Ubi. Yakni Eki warga Talang Baru, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, PALI ditangkap dari rumahnya, Rabu (15/11) dan Aandi bekuk saat sedang berada di pondok pinggir Jalan Talang Tumbur, Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Awalnya Tim Elang Polsek Talang Ubi yang mendapat informasi bahwa sering di pondok tersebut sering terjadi transaksi shabu langsung menuju lokasi dan sesampai di langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di pondok tersebut.
Ketika menggeledah Eki ditemukan satu paket Sshabu yang disimpan pelaku di dalam saku kanan celana dan sebilah samurai milik pelaku Aan. Setelah diinterogasi, Eki mengaku barang haram tersebut dibeli dari Aan seharga Rp50 ribu.
Saat menangkap Aan polisi sempat kejar-kejaran dengan pelaku dan pelaku sempat membuang barang bukti ke dalam hutan, selanjutnya pelaku dan barang bukti yang lainnya di bawa ke Polsek Talang Ubi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pengekuan Eki, shabu itu didapatkan dari Aan dan dari hasil menjual shabu, Eki mendapat untung Rp10 ribu. “Masih anak-anak, kira-kira pelajar SMP beli shabu itu, baru satu minggu jual shabu karena harga karet murah, shabu itu didapat dari Aan,” akui Eki.
Sementara Aan, tidak bisa mengelak saat Eki mengaku bahwa serbuk setan tersebut didapatkan dari dirinya dan dia hanya terdiam serta tertunduk lesu.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Suhardiman SH MH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Nasron Junaidi SH membenarkan penangkapan kedua pelaku, setelah pihaknya mendapat laporan dari guru-guru yang mengeluhkan siswa mereka diduga sering membeli shabu dengan kedua pelaku di pondok pinggir Jalan Talang Tumbur.
“Pelaku kita jerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,” pungkas Nasron. (adj)











