Muarabeliti, Sumselupdate.com – Aksi perampokan sepeda motor yang dilakukan ST (39) yang berprofesi sebagai debt collector berakhir setelah dibekuk aparat Polsek STL Ulu Terawas, Selasa (25/9/2018).
Warga Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Kota Lubuklinggau ini diduga melakukan perampokan memakai senjata api rakitan (Senpira) terhadap korban Alifia Daffa Salwa Najuba (18).
Perampokan terjadi saat korban bersama temamnya berada di Desa Suko Rejo, Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Mura, Minggu (23/9).
Menurut korban, perampokan bermula saat ia sedang mengobrol dengan teman-temannya di dalam kebun kelapa sawit di atas motor masing -masing. Tiba-tiba datang pelaku menodongkan senjata api ke kepala temannya. Teman korban yang ketakutan langsung pergi meninggalkan motor dan temannya yang lain tiarap ketakutan.
Melihat korbannya ketakutan, pelaku langsung mengambil dua unit ponsel dan membawa sepeda motor Honda Vario milik korban. “Setelah diketahui keberadaan pelaku, anggota langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek STL ULu Terawas AKP Haerudin.
“Setelah ditemukan oleh anggota dia menyerah tanpa perlawanan, lalu kita bawa ke Polsek Terawas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tanggannya juga kita mengamankan Barang Bukti (BB) satu pucuk senpi rakitan dan motor yang ia curi,” pungkasnya. (ain)











