Muaraenim, Sumselupdate.com – Polsek Rambang Dangku kembali mengamankan pelaku perjudian. Kali ini Gindo Suharsono (40) warga Desa Siku Kecamatan Rambang Dangku, Muaraenim, digelandang Polisi karena menjadi bandar judi jenis dadu guncang, Kamis (24/8/2017).
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Gali Atmajaya mengatakan, penangkapan Gindo berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada perjudian dadu guncang sekitar pukul 22.00 wib.
Mendapat informasi tersebut, kemudian anggotanya dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raja Toga langsung menuju TKP dan penangkapan terhadap Gindo yang menjadi bandar dadu guncang.
“Selain mengamankan pelaku, kita juga menyita barang bukti yang digunakan tersangka untuk membuka lapak judi serta uang senilai Rp 9,4 juta yang diduga merupakan omzet dari judi tersebut. Atas perbuatnnya, pelaku disangkakan pasal 303 ayat (1) tentang Judi dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara,” ujar Gali.
Ditambahkan oleh Gali, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas berbagai penyakit masyarakat guna meningkatkan kamtibmas di wilayah hukumnya. (azw)











