Palembang, Sumselupdate.com – Penghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Sumatera Selatan (KY-RI Wil Sumsel) terus memaksimalkan kinerjanya, terhitung sejak tiga tahun berdiri, KY Sumsel sudah banyak menerima laporan. Sejak 16 Oktober 2014 sudah ada 30 laporan masyarakat yang masuk.
Koordinator Penghubung KY-RI Wil Sumsel, Zaimah Husin, Jumat (25/8/2017) mengatakan, dari jumlah laporan yang dikirim, sudah ada hakim yang di sanksi atas saran KY ke Mahkamah Agung (MA).
“Mengenai sanksi ada beberapa hakim dari beberapa pengadilan diberikan sanksi, namun kita tidak bisa sebutkan. Sanksi dari KY seizin dari MA, karena sanksi dari KY sifatnya rekomendasi tidak bisa begitu diputus langsung, setelah mendapat restu dari MA barulah sanksi itu berjalan,” jelasnya di sela syukuran hari ulang tahun KY RI ke-12 di kantor penghubung jalan Jendral Sudirman.
Lanjutnya, rentang dari Januari 2017 hingga 25 Agustus 2017 sudah ada 6 laporan yang dikirim ke KY-RI, namun ia mengatakan apakah dari laporan itu akan diproses atau tidak, itu menjadi kewenangan KY-RI.
“Laporan yang kami terima akan diverifikasi lebih dahulu, akan dilihat apakah benar ada pelanggaran kode etik atau perilaku hakim. Kalau ada indikasi pelanggaran kode etik atau perilaku hakim, ada bukti dan saksi baru bisa diproses. Kalau tidak maka tidak diproses kalau tidak bisa jadi fitnah,” ungkapnya.
Zaimah menambahkan, sejak dibukanya penghubung KY, laporan paling banyak dari Pengadilan Negeri (PN) Palembang selanjutnya PN Musi Banyuasin dan PN Banyuasin.
“Laporan banyak keterkaitan dengan kasus tanah, perebutan lahan. Namun laporan yang kami terima variatif antara pidana dan perdata. Hakim yang dilaporkan bisa karena kesalahan prosedur juga karena etika,” katanya.
Zaimah berharap ke depan penegakan hukum di Sumsel menjadi lebih baik. “Kami juga berharap masyarakat menjadi lebih pandai mensikapi bila mereka mengalami persoalan di ruang pengadilan, sehingga mereka bisa menilai persoalan yang mereka hadapi berindikasi ada pelanggaran etik atau tidak,” tutupnya. (adi)











