Polres PALI Amankan 8 Pengedar Shabu

Senin, 22 Agustus 2022
Para tersangka saat diamankan di Mapolres PALI

PALI, Sumselupdate.com — Polres PALI berhasil menangkap delapan orang terduga pengedar narkoba di wilayah hukum Polres PALI, dalam operasi Antik Musi yang digelar 29 Juli – 17 Agustus 2022.

Delapan tersangka tersebut diamankan dalam waktu yang berbeda dan lokasi yang berbeda.

Read More

Di antaranya Rus (51) asal Desa Air Itam, kecamatan Penukal, RE (34) dan FI (24) serta MK (46) ketiganya asal Desa Teluk Lubuk, kecamatan Belimbing Muaraenim, DW (26) asal Desa Panang Jaya, Gunung Megang Muaraenim, CA (48) asal Desa Prambatan, PALI, UD (26) asal Desa Lubuk Tampui, Penukal Utara dan EMK (35) asal desa Segamit, kecamatan Semende Darat Ulu, Muaraenim.

Kapolres PALI AKBP Effranedy, SIk MAp didampingi Kasubag Humas AKP Andriansyah menerangkan bahwa ke delapan tersangka merupakan pengedar yang mengedarkan barang haramnya di wilayah hukum PALI.

Bahkan, dari delapan tersangka salah satu diantaranya membawa narkotika jenis shabu seberat 15,13 gram.

“Adalah EMK asal Semende Muaraenim yang membawa shabu seberat 15,13 gram. Sementara, jika dikalkulasikan dari ke delapan tersangka, total narkotika yang diamankan seberat lebih kurang 30 gram,” ucap Kapolres PALI, saat menggelar konferensi pers di halaman Mako Polres PALI, Senin (22/8/2022).

“Para tersangka nantinya akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 8 Milyar,” tutup kapolres.

Sementara dari tangan para tersangka, selain diamankan narkotika jenis shabu sebanyak 30 Gram, turut diamankan juga berupa beberapa unit roda dua, ponsel, dan puluhan plastik klip bening. (adj)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts