Polres Pagaralam Tetapkan Owner Orchid Dempo Resort Tersangka!

Writer: - Sabtu, 4 Januari 2025
Suasana meminta keterangan saksi ahli dalam kasus tewasnya bocah 5 tahun di kolam renang Orchid Dempo Resort yang digelar Polres Pagaralam.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Masih ingat dengan kasus tewasnya bocah 5 tahun di kolam renang Orchid Dempo Resort pada Minggu, 14 Juli 2024 silam. Kasus yang terjadi tahun lalu itu, kekinian memasuki babak baru.

Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam akhirnya menaikan status Imam Hadi Prastyo selaku owner Orchid Dempo Resort sebagai tersangka lantaran diduga terjadi kelalaian pengelola dalam aspek keselamatan pengunjung serta pelanggaran tata ruang wilayah.

Read More

Kapolres Pagaralam, AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasat Reskrim Iptu Chandra Kirana, SH, MH membenarkan penetapan tersangka dalam kasus UU Tata Ruang yang berimbas tewasnya bocah 5 tahun di kolam renang.

“Yang bersangkutan telah kita tetapkan tersangka (Imam Hadi Prastyo –red). Penetapannya sudah kita lakukan sejak 17 Desember 2024 silam,” tegas Iptu Chandra Kirana, Sabtu (4/1/2025).

Proses pemeriksaan terhadap tersangka berlangsung pada pemanggilan kedua oleh penyidik, dengan didampingi penasehat hukum.

Baca Juga: Bocah 5 Tahun Asal Lahat Tewas Tenggelam di Kolam Renang Hotel di Pagaralam

“Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tiga jam dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB di Ruang Unit Tipikor Satreskrim Polres Pagaralam,” tambahnya.

Penyelidikan mendalam juga mengungkap dugaan pelanggaran tata ruang oleh tersangka, di mana pembangunan hotel dilakukan tanpa mengindahkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan.

Menurut Perda Tata Ruang Wilayah Kota Pagaralam tahun 2012, lokasi tersebut seharusnya diperuntukkan sebagai kawasan pertanian, bukan kawasan komersial.

Baca Juga: Berenang di Kolam Hotel 2 Bocah Tewas Tenggelam

“Yang bersangkutan mendirikan bangunan tanpa izin dan mengubah fungsi ruang yang telah ditetapkan. Atas dasar itu, tersangka terancam dijerat Pasal 69 ayat (1) Jo Pasal 61 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah dengan Pasal 11 Angka 32 Undang-Undang No. 26 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” jelas Iptu Candra Kirana.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa tersangka terancam hukuman pidana tiga tahun penjara. Namun, hingga kini, tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Meski begitu, tersangka tetap wajib lapor,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui kasus ini berawal dari insiden tragis yang merenggut nyawa bocah 5 tahun di kolam renang Orchid Dempo Resort.

Kolam tersebut sebelumnya telah dipasangi garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Selain tersangka, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli tata ruang wilayah dari Universitas Sriwijaya (Unsri), untuk memperkuat bukti pelanggaran dan Juga Ahli Pidana dari Universitas Palembang (UNPAL).

Pemeriksaan kurang kebih berlangsung 3 jam di Ruang Unit Pidkor Sat Reskrim Pagaralam.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan segera mengirimkan berkas ke Kejaksaaan Negeri Pagaralam.

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts