Pagaralam, Sumselupdate.com – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya, Kepolisian Resort (Polres) Pagaralam mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal.
Kepolisian menegaskan bahwa warga yang secara sukarela menyerahkan senjata api laras panjang maupun pendek tanpa izin tidak akan diproses hukum, melainkan akan diapresiasi atas kesadarannya.
Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda, SIk melalui Kasi Humas Iptu Mansyur, SH menyerukan kepada warga agar tidak menyimpan atau menggunakan senjata api ilegal, baik laras panjang maupun pendek.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyimpan ataupun menggunakan senjata api ilegal. Kepemilikan senjata tanpa izin sangat membahayakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujar Iptu Mansyur.
Lebih lanjut, pihak kepolisian memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki senjata api ilegal untuk menyerahkannya secara sukarela ke kantor polisi terdekat.
Upaya ini tidak akan dikenakan sanksi hukum, melainkan dinilai sebagai langkah positif dalam menjaga keamanan bersama.
“Silakan serahkan senjata api ilegal tersebut ke kantor polisi terdekat. Ini demi kebaikan dan keselamatan bersama,” tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi Polres Pagaralam dalam mencegah potensi kejahatan bersenjata dan memastikan wilayah tetap aman, terutama menjelang pelaksanaan agenda-agenda penting di Kota Pagaralam.
Polres juga berharap partisipasi aktif masyarakat dapat memperkuat kolaborasi antara warga dan kepolisian dalam menjaga lingkungan yang tertib dan aman.
(**)











